Penipuan investasi emas bernilai miliaran di Solo terbongkar
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta berhasil membongkar penipuan berkedok investasi emas di Kota Solo. Dua orang pelaku bernama Dina Yuanita (40) dan Djody Wisnubroto (45) sudah diamankan Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta berhasil membongkar penipuan berkedok investasi emas di Kota Solo. Dua orang pelaku bernama Dina Yuanita (40) dan Djody Wisnubroto (45) sudah diamankan Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Kota Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan untuk mengelabui korban, kedua tersangka mendirikan CV Kebun Emas Indonesia. Untuk mendatangkan investor, perusahaan abal-abal tersebut kemudian menggelar acara seminar bertajuk investasi.
"Sudah puluhan nasabah yang menjadi korban dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah. Pelaku kami ringkus dirumahnya. Ada puluhan emas batangan dan beberapa surat penting yang diamankan," ujar Ribut, Kamis (6/7).
"Jadi korban ini dibujuk agar mau berinvestasi. Mereka dijanjikan akan mendapatkan untung 5 persen setiap bulannya," imbuh Ribut.
Ribut menerangkan, uang diterima dari nasabah, oleh tersangka ternyata tidak digunakan jual beli emas, tetapi untuk trading. Namun hasil trading kalah dan uang nasabah habis. Menurut Kapolresta, ada 61 nasabah CV Kebun Emas Indonesia. Dari jumlah itu, baru ada dua orang nasabah yang melapor ke Polresta.
"Dua orang korban yang lapor ini mengalami kerugian Rp100 juta dan satunya Rp220 juta. Saya himbau kepada korban lainnya untuk masyarakat yang merasa segera melapor," katanya.
Lebih lanjut Kapolresta mengemukakan, dari 61 nasabah, total kerugian bisa mencapai Rp2 miliar. Sedangkan dari pemeriksaan, modus operandi keduanya berada di wilayah Solo dan sekitarnya. Kapolresta menduga, ada indikasi pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.
"Tersangka Dina akan kami jerat pasal 378 dan pasal 372 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UURI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Untuk Djody Wisnubroto dikenai pasal 378 dan 372 JO Pasal 64 ayat 2 KUHP dan Pasal 5 UURI NO.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU," pungkasnya.