Penjelasan Ahli Pidana Mengenai Hukuman Seumur Hidup
akan mendekam di bui sepanjang hidupnya atau sesuai dengan usianya saat ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo seumur hidup hukuman penjara. Tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan ajudannya.
Lantas, apakah Ferdy Sambo akan mendekam di bui sepanjang hidupnya atau sesuai dengan usianya saat ini.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
Ahli Pidana Hukum Prof Hibnu Nugroho menjelaskan terminologi hukuman seumur hidup adalah sampai terpidana meninggal.
Terlebih tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam tuntutan jaksa.
"Sampai meninggal di LP (Lembaga Pemasyarakat). Kalau umurnya sampai 70 tahun ya sampai 70 tahun. Sampai meninggal di LP," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (18/1).
Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika Ferdy Sambo akan mengajukan banding.
Tetapi, hal itu dikembalikan lagi kepada keyakinan hakim. "Vonis hakim nanti belum tentu dikurangi saat banding. Tergantung dari penasihat hukum apakah bisa meyakinkan hakim," tuturnya.
"Kalau bisa meyakinkan hakim, bisa jadi diubah hukuman waktu. atau malah bisa jadi hukuman mati. Karena dituntutan jaksa tidak ada hal yang meringankan," paparnya.
Hukuman seumur hidup sendiri tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP. Dengan bunyi:
Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Pasal (4):
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dengan demikian, dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Baca juga:
Jaksa: Klaim Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J Tidak Cukup Bukti
Mengaku Masih Sakit, Putri Candrawathi Siap Dengar Tuntutan Jaksa
Pengacara Optimistis Jaksa Tuntut Bebas Eliezer Karena Berani Ungkap Kematian Yosua
Berkaos 'Eliezer's Angels', Pendukung Penuhi Ruang Sidang Jelang Tuntutan Bharada E
Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Dituntut Hukuman Ringan
TOP NEWS: Sambo Melawan Dituntut Penjara Seumur Hidup | Jokowi Sentil Kepala Daerah