Penjelasan Ditjen Polpum soal Permendagri 3/2018
Sebelumnya sebagaimana rilis website Kemendagri selasa (6/2), Mendagri membatalkan permendagri tersebut yang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam.
Pro kontra terbitnya Permendagri No. 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian ditindaklanjuti Kemendagri melalui Ditjen Polpum dengan menggelar diskusi bersama stakeholder terkait di antaranya Kemenristek Dikti, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri serta 29 Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) dari Perguruan tinggi seluruh Indonesia antara lain dari UI, UGM, Unpad, Unas dan lainnya, di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (8/2).
Sebelumnya sebagaimana rilis website Kemendagri selasa (6/2), Mendagri membatalkan permendagri tersebut yang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Bagaimana Kemendagri mengimbau Pemda dalam membuat perencanaan gerakan menanam? Apabila dibutuhkan, lanjut Tomsi, Pemda dapat melibatkan pihak ketiga dalam menyusun perencanaan gerakan menanam. Ini khususnya terhadap penanaman sejumlah komoditas yang perlu menjadi perhatian, seperti bawang merah, cabai, dan jagung. Komoditas ini kerap mengalami kenaikan harga di banyak daerah, sehingga perlu upaya penanganan. "Separuh lebih ya kita masih mengalami kenaikan-kenaikan harga cabai, bawang, yang secara teorinya harusnya teman-teman di daerah dapat mengatasi itu dengan melakukan gerakan menanam," ujarnya.
-
Kenapa Kemendagri mendorong Pemda untuk membuat perencanaan gerakan menanam? Upaya ini dibutuhkan Pemda untuk mengendalikan laju inflasi di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun perencanaan gerakan menanam dengan baik. Upaya ini dibutuhkan untuk mengendalikan laju inflasi di daerah.
-
Apa yang Kemendagri harapkan dari Pemda dalam gerakan menanam ini? Tomsi menegaskan, gerakan menanam sejumlah komoditas harus direncanakan dengan baik agar dapat berjalan berkesinambungan. Dia mengatakan, beberapa daerah sudah melakukan penanaman, tapi hasilnya belum signifikan lantaran kurang terencana dengan baik.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
Dalam diseminasi kebijakan Permendagri 3/2018 tersebut, Dirjen Polpum Soedarmo di hadapan pimpinan lembaga penelitian menyampaikan Permendagri 3/2018 merupakan revisi Permendagri 7/2014 tentang perubahan atas Permendagri 64/2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
"Revisi dalam rangka untuk menyatukan sekaligus menyederhanakan proses penelitian oleh peneliti, di Permendagri 64/2011 peneliti harus melapor secara berjenjang, setelah izin harus melapor ke daerah yang dituju, kalo ke kab/kota harus melapor lagi ke kab/kota sedangkan pada Permendagri 3/2018 tidak ada lagi sehingga peneliti yang tinggal di kota A misalnya setelah ke kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak harus melapor lagi ke kab/kota," tegas Soedarmo.
Direktur Kewaspadaan Nasional Akbar Ali menjelaskan beberapa poin revisi permendagri tersebut antara lain terkait ruang lingkup penelitian dimana adanya kejelasan terhadap ruang lingkup penelitian, tanpa mempertimbangkan lokasi peneliti hanya berdasarkan lokasi penelitian.
"Kemudian obyek pengaturan penelitian pada Permendagri 64/2011 adalah semua pihak baik perorangan maupun kelompok sedangkan pada Permendagri 3/2018 dikecualikan terhadap: penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," kata Akbar.
Akbar menambahkan ada percepatan pelayanan penerbitan SKP dari 6 (enam) hari menjadi 5 (lima) hari setelah berkas persyaratan diterima lengkap. Masa berlaku SKP pun diperpanjang menjadi satu tahun dari yang sebelumnya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Dalam pertemuan tersebut disepakati penggantian Permendagri 64/2011 Jo Permendagri 7/2014 dinilai membantu peneliti dari aspek mendapat kemudahan pelayanan. Akan tetapi perlu penyempurnaan di beberapa pasal untuk menghindarkan multitafsir antara lain terkait definisi penelitian yang cukup menjangkau penelitian bidang sosial kemasyarakatan yang melibatkan interaksi dengan masyarakat (ipoleksosbudhankam), selanjutnya agar Permendagri 3/2018 tidak hanya mengedepankan aspek administrasi tapi juga kemamfaatan hasil penelitian bagi pengembangan pusat dan daerah.
Kemudian diatur agar ada mekanisme sanksi administrasi bagi peneliti yang melanggar ketentuan atau tidak menyampaikan hasil penelitian dan untuk aspek kewaspadaan, dan pendeteksian badan usaha atau NGO asing yang menggunakan/bekerjasama dengan perguruan tinggi tapi hasil penelitian langsung dimamfaatkan dan diklaim sebagai hasil penelitian badan usaha atau NGO tersebut.
Poin terakhir agar diatur suatu mekanisme pemberian ijin penelitian lintas Kementerian/Lembaga antara Kemendagri dan Kemenristek Dikti.
(mdk/hrs)