Penjelasan Kapolda Metro soal Red Notice Rizieq ditolak Interpol
Penjelasan Kapolda Metro soal Red Notice Rizieq ditolak Interpol. Ketika itu, lanjut Iriawan, pihaknya memaparkan posisi kasus yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menanggapi kabar ditolaknya penertiban red notice oleh interpol. Ia menyebut jika permohonan penerbitan red notice ke interpol urung dilakukan penyidik.
"Red notice kita ajukan ke hubinter (Divisi Hubungan Internasional). Masih dalam internal Polri," jelas Iriawan di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
Ketika itu, lanjut Iriawan, pihaknya memaparkan posisi kasus yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka.
"Setelah kita paparkan ternyata ada ketentuan. Red notice tuh ada beberapa klausul yang mengatakan bahwa pasal-pasal tetentu yang bisa diajukan. Ternyata ini tidak termasuk," ungkap Iriawan.
"Jadi tidak jadi red notice dikirim ke hubinter ke interpol. Itu prosesnya," tegasnya.
Iriawan menegaskan ketika itu sudah dipastikan jika red notice yang akan diajukan ke Interpol tidak masuk dalam pasal-pasal yang mengatur.
"Nah kalau masuk dalam pasal tertentu kirim dari hub intel ke interpol, interpol keluarkan red notice. Tapi ini tidak bisa karena tidak masuuk dalam persyaratan red notice. Berarti tidak bisa," tegasnya.
Setelah itu, tambah Iriawan, penyidik mengarah kepada penerbitan blue notice dan ada alternatif police to police.
"Nah ada cari lain, ada blue notice. Kita pikirkan itu, ada cara lain namanya police to police. Kerjasama anrara kepolisian Indonedia dan Saudi Arabia. Nah itu ada. Kemarin Pak Kapolri dengan Kepala Kepolisian Saudi Arabia sudah menandatangani MoU di Bogor. Ya itu salah satu alternatif," pungkasnya.