Penjelasan Kemendagri belum berhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi
Saat ini, statusnya hanya sebagai gubernur nonaktif.
Kendati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jambi, Zumi Zola belum diberhentikan dari jabatannya. Seperti diketahui, Zumi Zola terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar bersama Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono mengatakan Zumi Zola akan diberhentikan setelah ada putusan hukum tetap atas perkara yang menjeratnya. Saat ini, statusnya hanya sebagai gubernur nonaktif.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
-
Siapa yang Zumi Zola bantu dalam pemilihan kepala daerah? Zumi kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Soni mengatakan ada tiga ketetapan status bagi kepala daerah yang tersangkut kasus hukum yaitu diberhentikan tetap, diberhentikan sementara, dan dinonaktifkan. Karena tak melaksanakan tugas sejak ditahan KPK, Zumi Zola langsung dinonaktifkan dan disebut gubernur nonaktif dan digantikan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.
"Kalau (pemberhentian) resminya, hukumnya mengatakan kalau sudah ada punya kekuatan hukum tetap baru diberhentikan sebagai gubernur lalu diangkatlah Plt gubernur definitif gubernur. Jadi definitif gubernur itu kalau sudah diberhentikan (dari) posisinya. Sekarang posisinya nonaktif," terangnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Secara aturan, setelah kepala daerah ditetapkan tersangka dan ditahan, otomatis digantikan posisinya oleh wakil kepala daerah menjadi Plt. "Kalau OTT, SOP kita, satu kali 24 jam langsung diberhentikan. Langsung Plt, diganti. Enggak usah menunggu sampai inkrah," ujarnya.
Aturan saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana kepala daerah akan diganti jika telah ada putusan hukum tetap atas status yang bersangkutan. "Seperti zaman Gubernur Banten (Ratu Atut) tanda tangan di tahanan. Sekarang enggak ada lagi. Pokoknya ditahan langsung diganti. OTT langsung diganti. Itu sikap kita," ujar Soni Sumarsono.
Baca juga:
Kasus korupsi Zumi Zola, KPK kembali geledah sejumlah tempat di Jambi
Enam orang diperiksa KPK untuk kasus gratifikasi Zumi Zola
KPK periksa 7 pengusaha terkait kasus suap Zumi Zola
Jadi Plt Gubernur Jambi, Fachrori teringat pesan dari Jokowi
Zulkifli Hasan sebut Zumi Zola telah dipecat dari kader PAN
Ini tanggapan PAN atas penahanan Zumi Zola oleh KPK
Reaksi wajah Zumi Zola usai resmi ditahan KPK