Penjelasan Kuasa Hukum, AG Pacar Mario Dandy Tak Hadir Langsung di Sidang Vonis
Dalam kesempatan yang sama, vonis lebih ringan yang diberikan hakim, katanya, semata-mata karena melihat kondisi AG sebagai seorang anak yang berhadap dengan hukum. Tidak ada kaitannya dengan pleidoi yang disampaikan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan terhadap anak AG, pacar Mario Dandy. AG terbukti terlibat bersama-sama kekasihnya Mario Dandy dan Shane Lukas menganiaya David Ozora Latumahina.
Di persidangan putusan ini, AG tidak menyaksikan secara langsung detik-detik hakim membacakan vonisnya. Hal itu menjadi keputusan hakim dan disambut gembira kuasa hukum karena juga mengajukan hal yang sama.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Anak AGH tidak dihadirkan di ruang sidang. Itu sudah kami sampaikan suratnya, tapi teman-teman jaksa tetap menghadirkan. Intinya ibu hakim sepakat dengan kami untuk tidak dihadirkan di ruang persidangan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, usai persidangan, Senin (10/4).
Menurutnya, permintaan itu sesuai Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Soal kondisi AG sendiri kuasa hukum mengaku belum tahu karena tidak melihat langsung karena berada di ruang sidang.
"(AG) Dibawa langsung ke LPKS," katanya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam kesempatan yang sama, vonis lebih ringan yang diberikan hakim, katanya, semata-mata karena melihat kondisi AG sebagai seorang anak yang berhadap dengan hukum. Tidak ada kaitannya dengan pleidoi yang disampaikan.
"Kami yakin itu bukan gara-gara pleidoi kami, tapi memang ibu hakim melihat kondisi sebagaimana anak AG," katanya.
Termasuk ketika hakim mengatakan hal yang meringankan AG salah satunya karena kondisi kedua orang tua yang sakit.
"Kami yakin bahwa ibu hakim sebagaimana anak AG dan keluarganya, kami yakin bukan saja dari pleidoi kami, mungkin juga hakim melihat kondisi orang tuanya," tegasnya.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan hukuman AG salah satunya karena melihat kondisi kesehatan David saat ini.
"Keadaan yang memberatkan anak korban sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat," ucap Hakim tunggal Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusannya, Senin (10/4).
Selain hal yang memberatkan, Hakim Sri juga menjabarkan beberapa hal yang meringankan untuk AG. Di antaranya terdakwa telah menyesali perbuatannya yang turut serta melakukan penganiayaan.
"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," sebut hakim.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," sambungnya.
(mdk/lia)