Penjelasan PN Jaksel Soal Putusan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq dan Firza
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan. Adapun majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Merry Taat Anggarsih.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab dengan Firza Husein.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan. Adapun majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Merry Taat Anggarsih.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, dirinya belum menerima salinan putusan tersebut secara lengkap. Namun Suharno memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," ujarnya.
Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto Dunggio, selaku kuasa hukum penggugat.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Tunggu Salinan Putusan PN Jaksel
Cabut SP3, PN Jaksel Perintah Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Rizieq Syihab
FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi PTPN VIII Terkait Lahan Ponpes Markaz Syariah
Polisi Sebut Kasus RS Ummi Belum Ada Tersangka Karena Masih Perlu Keterangan Tambahan
Rizieq Syihab Dicecar 56 Pertanyaan Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung