Penjual alat tulis di Tangerang buat Ijazah Palsu tarif Rp 50 ribu
Menurut MA, dirinya kerap mengerjakan pemalsuan dokumen untuk orang yang hendak melamar kerja.
Seorang penjual alat tulis kantor berinisial MA (45) ditangkap aparat Polsek Jatiuwung karena membuka jasa pemalsuan ijazah dan dokumen penting. Tersangka diamankan, Jumat (29/5) siang, saat sedang menjaga toko di Ruko Dunia Photo, Jalan Mendut Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
MA mengaku sudah lebih dari satu tahun menjalankan bisnis pemalsuan dokumen, seperti ijazah, STNK, KTP, Akta Lahir dan lain-lain. Keahliannya menggunakan aplikasi multimedia seperti photoshop dan corel draw, dimanfaatkannya untuk membuat dokumen palsu.
"Untuk semua dokumen itu saya hanya minta uang Rp 50 ribu. Dalam pembuatannya hanya mengganti nama serta alamat si pemohon. Prosesnya sekitar 3 jam," katanya di hadapan petugas.
Menurut MA, dirinya kerap mengerjakan pemalsuan dokumen untuk orang yang hendak melamar kerja. Hal ini karena mereka tidak ingin ijazahnya ditahan.
"Biasanya orang-orang yang akan bekerja di dealer atau untuk pengajuan kredit motor. Karena ijazahnya harus ditahan," ujarnya.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rully Indra Wijayanto mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga mengenai aktivitas pemalsuan dokumen yang biasanya dilakukan ruko milik tersangka. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dipastikan, akhirnya tersangka berhasil kami amankan. Kemudian kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan ijazah serta dokumen palsu," kata Rully.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu set komputer, alat scan, laminating dan pencetak Id card. "Dalam memalsukan SIM serta KTP tersangka menggunakan alat pencetak kartu. Sedangkan untuk Ijazah hanya di scan dan namanya diganti, setelah itu di print," jelas Rully.
Atas perbuatannya, tersangka AM bisa dijerat pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.