Penjual mainan di Malang cabuli 5 bocah SD di lingkungan sekolah
Pelaku dengan berbagai cara berusaha memegangi payudara para korbannya.
Para orangtua dan pihak sekolah patut waspada, karena tindak pencabulan terhadap anak-anak bisa terjadi di lingkungan sekolah. Mahmudi (42), seorang penjual mainan anak-anak mengaku melakukan pencabulan setidaknya kepada 5 orang anak siswa Sekolah Dasar (SD).
Semua tindakan pelecehan itu dilakukan sambil berjualan mainan di SD tempatnya berjualan. Pelaku dengan berbagai cara berusaha memegangi payudara para korbannya.
"Saya hanya memegangi karena anak-anak saat bergerombol sering jatuh," kata Mahmudi membela diri di hadapan wartawan di Mapolres Malang, Senin (24/8).
Korban berinisial JAN, RM, KK, NO dan SAH adalah siswi-siswi di SD Gading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Korban yang rata-rata kelas IV dan kelas V berusia antara 9 sampai 10 tahun mengaku ketakutan pada pelaku yang sering menggoda.
Korban menceritakan kepada orangtuanya yang kemudian mengadu ke sekolah. Kepala sekolah, kemudian meminta keterangan langsung kepada anak-anak yang menjadi saksi dan korban. Baik saksi maupun korban mengakui kalau diraba-raba oleh pelaku.
Pihak sekolah dengan didampingi para orangtua dan korban melaporkan ke Polres Malang. Pelaku diamankan Sabtu (22/8) tanpa perlawanan saat sedang berjualan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat menduga masih banyak anak-anak yang menjadi korban pelaku. Karena sebelumnya, pelaku juga diminta menandatangani sebuah surat pernyataan oleh sebuah MI karena perbuatan serupa.
"Terus kita dalami, berdasarkan laporan hingga kini masih 5 anak, tetapi pelaku mengaku lebih," kata Wahyu Hidayat.
Mahmudi sendiri adalah warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sejak 2010, sudah berjualan mainan keliling beberapa Sekolah Dasar (SD) dan PAUD/TK. Ayah dua anak itu mengaku rumah tangganya sudah berpisah sejak lima tahun lalu.
Setiap hari pelaku mengaku keluar dari rumahnya pukul 05.30 WIB. Pertama kali yang dituju adalah SD Tangkil (Tajinan), kemudian berpindah ke MI Jatisari, SD Jambearjo (Tajinan), TK/PAUD Bululawang, SD Pandanpuro, SD Gading dan terakhir menjelang sekolah bubar ke MIN Nahdlatul Ulama (NU) di Bululawang.
"Kemungkinan korbannya banyak, kita tunggu laporan masyarakat," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.