Pelajar 19 Tahun di Malang Ditangkap Densus 88 Diduga Hendak Bom Bunuh Diri
Penangkapan terhadap HOK dilakukan setelah serangkaian penyelidikan sebelumnya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang pria tersangka teroris berinisial HOK (19) yang masih berstatus pelajar di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (31/7) kemarin.
“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, pelajar,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Trunoyudo menjelaskan, penangkapan terhadap HOK dilakukan setelah serangkaian penyelidikan sebelumnya. HOK diduga akan terlibat aksi bom bunuh diri.
“Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis tatp (triaceton triperoxide),” tuturnya.
Trunoyudo mengatakan, pihak Densus 88 masih terus melakukan interogasi dan pengembangan terhadap HOK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 undang- undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang,” tuturnya.