Penjual pakan burung pakai sabu biar kuat melek jaga toko
Tersangka sudah dua kali keluar masuk bui dalam kasus kepemilikan sabu.
Biar kuat berjaga 24 jam, Dulhapsin (48), penjual pakan burung di Jalan Bulak Banteng Kidul, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur mengonsumsi sabu. Nahasnya, usai membeli serbuk kristal itu dari seorang pengedar, warga Jalan Tenggumung Wetan ini ditangkap anggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan pihaknya, setelah menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah kami geledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu, dengan total berat 1 gram, yang disimpan di saku celana tersangka," terang Djanu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (10/2).
Dari pengakuan tersangka, dia hanya pengguna bukan pengedar. "Kita masih kembangkan kasus ini. Termasuk pada siapa, tersangka mendapatkan barang ini. Pengakuannya dia hanya pemakai, dan membeli dari seseorang yang ada Jalan Kalimas Baru," sambungnya.
"Tersangka ini residivis. Dia tiga kali ini kita tangkap dengan kasus yang sama, yaitu kasus kepemilikan sabu-sabu. Sehingga saat kita mendapat informasi soal peredaran sabu-sabu itu, kita langsung mencurigai tersangka dan melakukan penggeledahan. Dan ternyata benar, tersangka masih belum jera, mengonsumsi sabu," tandasnya.
Sementara kepada penyidik, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual pakan burung itu mengaku mengonsumsi sabu untuk doping.
"Toko saya di Bulak Banteng kan buka 24 jam. Jadi saya pakai sabu biar kuat melek (terjaga) selama 24 jama. Beli di Jalan Kalimas Baru dari teman," akunya.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.