Penolak Vaksinasi Covid-19 Terancam 1 Tahun Penjara
Sanksi pidana paling lama satu tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memastikan warga yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ancaman ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Meski demikian, kata Nadia, saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, serta denda. Sanksi pidana paling lama satu tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.
"Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Dia mengingatkan, vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. "Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini tentunya bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini," ucapnya.
Baca juga:
Ganjar Lebih Utamakan Persuasif Daripada Sanksi ke Penolak Vaksinasi Covid
Pemprov Jabar Inginkan Vaksinasi untuk Guru dan Tenaga Pengajar
Vaksinasi Covid-19 Orang dengan Riwayat Alergi Harus di Rumah Sakit
Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Ditunda
Pedagang Pasar Tanah Abang Divaksinasi Covid-19 17 Februari 2021