Penuhi dulu hak korban pelanggaran HAM, baru rekonsiliasi!
Para keluarga korban pelanggaran HAM meminta kepastian hukum, bukan permintaan maaf.
Para orang tua korban pelanggaran HAM berat bersama dengan KontraS melakukan orasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam orasinya, mereka menyampaikan jika rekonsiliasi yang dilakukan nantinya tidak cukup mengobati luka hati mereka atas penyelesaian kasus tersebut yang sudah berlarut-larut.
"Kita memakai rekonsiliasi jika hak para korban telah dipenuhi terlebih dahulu," kata Paian Siahaan dalam orasinya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Selain itu, dalam orasinya, para orang tua dan aktivis ini juga mengungkapkan bahwa yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga bukan sekadar pernyataan resmi kenegaraan yang berisi penyesalan dan permohonan maaf.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian negara dalam membuktikan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum, yakni dengan menyeret para pelaku ke pengadilan HAM," papar Paian.
Paian juga menyuarakan agar presiden Joko Widodo untuk bisa turun tangan menyelesaikan langsung kasus-kasus tersebut, karena bagi Paian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak jelas penyelesaiannya.
"Dari rambut kami hitam hingga memutih, kasus pelanggaran HAM berat belum juga tuntas," pungkasnya.
Diketahui, Paian Siahaan ini merupakan orang tua dari Ucok Munandar Siahaan yang menjadi salah satu korban penghilangan paksa di tahun 1997 dan 1998.
Baca juga:
'Rekonsiliasi hanya lindungi kepentingan penjahat kemanusiaan'
Rekonsiliasi kasus HAM, Jaksa Agung dinilai cuma cari sensasi
Fakta minim, upaya rekonsiliasi pelanggaran HAM dinilai sia-sia
'Tuntaskan kasus HAM, pemerintah jangan kubur kebenaran'
Pemerintah didesak buat pengakuan pelanggaran HAM kasus Mei '98
Aksi Kamisan ke-397: Jangan sampai Nawa Cita menjadi duka cita
Jimly optimis pelanggaran HAM berat tuntas di era Jokowi
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Di mana HAM dijelaskan? Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.