Penyandang Disabilitas Desak Mensos Cabut Permen Nomor 18 Tahun 2018
Mereka menuntut Kementerian Sosiak (Kemensos) mencabut mencabut Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai bisa menghilangkan dan mengurangi kewajiban negara untuk memelihara penyandang disabilitas. Salah satu imbas dari Permensos tersebut adalah pergantian panti menjadi balai.
Puluhan warga disabilitas yang tegabung dalam Forum Akademisi Luar Biasa (Formal) menggelar unjuk rasa saat Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan kerja ke Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wiyata Guna Bandung, Rabu (13/2).
Mereka menuntut Kementerian Sosiak (Kemensos) mencabut mencabut Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai bisa menghilangkan dan mengurangi kewajiban negara untuk memelihara penyandang disabilitas. Salah satu imbas dari Permensos tersebut adalah pergantian panti menjadi balai.
-
Apa fokus utama Kemensos dalam menangani disabilitas? Komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mewujudkan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas terus ditingkatkan.
-
Siapa yang memberikan pujian kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keputusan mereka merekrut kelompok disabilitas? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana cara UNESA mendukung penanganan disabilitas bersama Kemensos? UNESA juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung kerja sama dalam mengangani disabilitas. Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor IV UNESA, Dr. Martadi. “Insyallah kami berkomitmen dalam mendukung kerja sama terkait disabilitas. Selain menerima mahasiswa yang disabilitas, kami akan mendorong kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)". "Diperuntukkan bagi mahasiswa UNESA untuk terlibat langsung magang di sentra, balai, maupun rumah sosial selama 5-6 bulan," jelas Martadi.
-
Apa saja yang didapatkan para atlet disabilitas dari dukungan Kemenpora? Pemerintah, kata dia berkomitmen penuh terhadap perkembangan dan prestasi dari para atlet disablitas. “Presiden (Joko Widodo) akan memasuki masa purna. Ini lah yang bisa kami lakukan dan kami peroleh, dukungan bapak Presiden kepada NPC Indonesia tak pernah berhenti,” tuturnya. "Prestasi ini diraih tidak gampang. Presiden memberikan kesetaraan terhadap seluruh atlet berprestasi. Kami selalu bersemangat untuk mengharumkan nama Indonesia dipanggung internasional".
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
Dengan demikian, mereka khawatir tidak bisa mendapatkan pendidikan lagi, seperti di lembaga pendidikan Wiyata Guna. Selain itu, mereka takut akan banyak penyandang disabilitas yang dipulangkan, padahal belum memiliki bekal skill yang cukup.
Menurut dia, Permen itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di situ disebutkan bahwa setiap orang tidak boleh menghalangi dan melarang penyandang disabilitas mendapat hak pendidikannya.
Kordinator Aksi Karisma Nurhakim mengatakan, dalam Permensos tersebut jumlah penyandang disabilitas yang berhak mendapat fasilitas di PSBN Wiyata Guna dari sekitar 250 orang menjadi 50-60 orang dengan batas waktu tinggal selama 6 bulan.
Adapun hal-hal yang menjadi fokus keresahan berkenaan dengan peralihan nomenklatur dari PSBN menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) sehingga mengakibatkan berkurangnya pelayanan yang diberikan oleh Wyata Guna kepada para klien baik secara kualitas maupun kuantitas.
"Cabut Permensos 18 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial," katanya.
Tuntutan lain dalam melindungi hak-hak disabilitas sesuai UU 8 Tahun 2016, pemerintah harus segera melaksanakan kewajiban dengan membentuk Komisi Disabilitas Nasional. Terlebih sekarang ini banyak kasus terkait kemanusiaan dan mal-administrasi menyangkut kaum disabilitas.
"Setelah dua tahun UU ini disahkan seharusnya pemerintah membentuk Komisi Disabilitas Nasional," katanya.
Tanggapan Mensos
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa terkait batasan waktu dan kuota penerima layanan itu karena masih banyak masyarakat penyandang disabilitas lain antre untuk mendapatkan layanan serupa. Menurutnya, pemerintah menyadari saat ada sebuah hak, maka ada pula kewajiban, walaupun ada kebijakan afirmatif.
"Mereka lupa bahwa banyak sekali yang antre. Waiting list yang ingin masuk sebagai penerima manfaat. Dalam data kami ada yang sudah 8 tahun bahkan 17 tahun sebagai siswa. (Penyandang disabilitas) yang lain juga punya hak mendapatkan pelayanan," terangnya.
"Sementara kemampuan kita segini belum ada anggaran meningkatkan bangunan fisik, guru dan sebagainya," terangnya.
Sedangkan waktu enam bulan yang diberikan kepada setiap warga disabilitas, karena layanan yang diberikan Kemensos bersifat lanjutan. Asumsinya, pelayanan dasar sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sejak ada peraturan otonomi daerah.
"Aturan yang saya terbitkan asumsinya layanan dasar di pemerintah daerahnya jalan. Sehingga tugas kami hanya memberikan layanan lanjutan. Itu enam bulan cukup," jelasnya.
Di lain pihak, Ksmensos ia jelaskan tidak punya mekanisme memberikan sanksi ataupun intervensi kepada daerah yang cacat memberikan layanan dasar. Hal yang bisa diupayakan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengingatkan pemda agar memaksimalkan pemenuhan layanan dasar warga penyandang disabilitas.
Agus Gumiwang pun menyayangkan, masih adanya panti-panti yang berubah fungsi, terutama di luar pulau Jawa. Karena, sejak adanya Undang-undang Otonomi Daerah (Otda) pada 2014, pengelolaan panti sudah diserahkan ke Pemda.
Ada panti yang seharusnya memberikan layanan dasar disabilitas malah berubah fungsi menjadi kantor dinas di wilayah Pemdanya. Ada juga yang berubah fungsi menjadi Gedung Olahraga (GOR), Kantor pemerintah, bahkan jadi rumah sakit.
Agus menjelaskan, Kemensos sudah menyerahkan 120 panti sosial yang awalnya dikelola Kemensos ke Pemda. Namun, karena banyak ditemukan perubahan fungsi maka pelayanan untuk disabilitas menjadi terganggu.
"Layanan dasar disabilitas harusnya dikelola oleh pemda dan tugas Kemensos adalah untuk memberikan layanan lanjutannya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengubah struktur dan nomenklatur 39 panti sosial yang dikelola oleh pemda menjadi balai dalam waktu dekat ini. Jadi, kalau balai pengelolaannya bisa dilakukan oleh Kemensos.
Agus mengakui, saat ini belum semua penyandang disabilitas memahami aturan baru tersebut. Sehingga, ada semacam salah kaparah dari disabilitas karena tak paham aturan undang-undangnya.
"Permensos justru untuk memprotect disabilitas. Saya sudah tandatangani itu. Tapi Kami sadar tetap ada jarak. Kan kalau balai yang kami kelola sifatnya layanan lanjutan. Harusnya ada ada layanan dasarnya dulu," paparnya.
Terkait keberadaan Komisi Nasional Disabilitas, menurut Agus, saat ini ia sedang disusun oleh Kemenpan RB. "Komisi nasional disabilitas. Masih dibahas. Diputuskan yang menjadi leadernya kemenpan RB, karena ini yang dibuat struktur komisi nasional," pungkasnya.
Baca juga:
Mensos Harap Pilar Sosial Bisa Tangkal Hoaks di Masyarakat
Keluarga Miskin Kini Bisa Menerima Bantuan PKH Hingga Rp 10 Jutaan
Mensos Sebut Peningkatan Jumlah KPM Bukti Jokowi Serius Perangi Kemiskinan
Mensos Ajak Masyarakat dan Relawan Sosial Berpartisipasi Dalam Pembangunan Nasional
Respons Arahan Jokowi, Kemensos Salurkan Bantuan Banjir Sulsel Rp 1,3 Miliar
Mensos Beri Santunan Rp 195 Juta untuk 13 Korban Tewas Longsor Sukabumi