Penyebar Foto dan Video Mesum Pacar di Medan Dihukum 12 Tahun Penjara
Seorang pria warga Deli Serdang, Arisman Harefa alias Ama Endru (45), terbukti bersalah menyebarkan foto dan video mesum pacarnya.
Seorang pria warga Deli Serdang, Arisman Harefa alias Ama Endru (45), terbukti bersalah menyebarkan foto dan video mesum pacarnya. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1). Terdakwa hadir dalam sidang itu melalui telekonferensi dari rumah tahanan.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
-
Apa yang diklaim terjadi di video yang beredar? Beredar video yang mengeklaim aparat kepolisian melakuan penggeledahan atas rumah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Arisman telah melanggar Pasal 29 UU RI No44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Menyatakan terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Mery.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi menuntut agar Arisman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul. Perbuatannya telah melecehkan harkat wanita, karena terang-terangan memposting foto syur korban sebagai alat untuk menekan perempuan itu untuk terus melayaninya. Warga Dusun VI Jalan Mesjid, Purwodadi, Sunggal , Deli Serdang itu juga tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa berkenalan dengan korban Lestari Gulo saat sama-sama menjadi jemaat Gereja BNKP SION Jalan Binjai Km 10,8 Medan. Mereka berpacaran dan sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri di hotel yan ada di Medan.
Saat melakukan hubungan intim, Arisman mengambil foto saat Lestari telanjang dan video saat mereka berhubungan tanpa sepengetahuan korban. Dokumen itu digunakan untuk mengancam korban agar terus mau melayani nafsunya dan tidak diperbolehkan berhubungan dengan pria lain. Jika tidak, foto-foto itu akan disebarluaskan.
Beberapa tahun kemudian, pada 18-20 Januari 2020, Arisman mengirimkan foto telanjang dan video mesum itu kepada kerabat Lestari. Korban sangat keberatan dan mengadukan perbuatan pria beranak dua itu.
Baca juga:
Polisi Bakal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel di Medan
Kasus Video Mesum, Artis Gisel Tiba di Polda Metro Jaya
Nobu Jalani Wajib Lapor Perdana Sebagai Tersangka
Gisel Minta Maaf Soal Video Syur, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Like Akun Porno, Fadli Zon Bicara Kelalaian Staf dan Upaya Hacker