FOTO: PPN 12 Persen Dikenakan untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Apa Saja yang Termasuk?
Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hanya saja, PPN 12 persen tersebut hanya dikenakan pada barang mewah.
Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hanya saja, PPN 12 persen tersebut hanya dikenakan pada barang-barang kategori mewah.
Sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, pemberlakukan pemungutan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. Dia menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah" kata Prabowo saat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).
Prabowo juga menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang yang tergolong mewah memiliki beberapa karakteristik khusus. Barang-barang ini umumnya bukan termasuk kebutuhan pokok dan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, terutama yang berpenghasilan tinggi. Selain itu, barang-barang ini sering digunakan sebagai simbol status sosial.
Sebagaimana dilansir Liputan6.com, beberapa kategori barang mewah menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan meliputi:
1. Kendaraan bermotor mewah, dengan pengecualian untuk:
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan tahanan
- Kendaraan angkutan umum
- Kendaraan untuk kepentingan negara
2. Properti mewah, termasuk:
- Rumah mewah
- Apartemen
- Kondominium
- Town house
3. Transportasi mewah, seperti:
- Pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga)
- Balon udara
- Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata)