Penyerang Novel belum ditangkap, Jokowi didesak segera buat TGPF
Penyerang Novel belum ditangkap, Jokowi didesak segera buat TGPF. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu waktu lagi menunda pembentukan TGPF guna mengusut kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu waktu lagi menunda pembentukan TGPF guna mengusut kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Cappa, selaku anggota sekolah antikorupsi (Sakti) menuturkan penuntasan kasus penyerangan terhadap Novel tidak efektif jika dilakukan oleh penegak hukum.
"Keberadaan TGPF ini menjadi penting agar penyelidikan yang dilakukan langsung di bawah supervisi presiden dan bisa diisi oleh gabungan penegak hukum serta masyarakat sipil," ujar Cappa usai melakukan aksi teatrikal di depan gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Dia menambahkan penyelesaian pengungkapan kasus Novel jalan di tempat sejak 120 hari lalu. Polisi belum menemukan pelaku teror terhadap mantan Kasatgas kasus korupsi simulator SIM itu. Meski dalam proses penyelidikan kasus ini sejumlah pihak sempat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintakan klarifikasinya.
Lambannya penanganan kasus ini, menurut Cappa bukan tidak mungkin rakyat akan kecewa terhadap pemerintahan Jokowi selaku pimpinan negara yang bertekad memberantas tindak pidana korupsi.
"Mata masyarakat Indonesia terus memantau kasus ini. Ketidakseriusan, pembiaran, bahkan kesengajaan yang dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum akan melahirkan kekecewaan dan kemarahan," tukasnya.
Sementara itu KPK belum menentukan sikap mengenai desakan mengenai pembentukan TGPF. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, saat ini pihaknya masih berfokus terhadap pergerakan serta laporan dari polisi sebagai instansi penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut.
"Kita masih fokus terlebih dahulu dengan penyelidikan yang dilakukan polisi," tukasnya.
Desakan serupa juga berasal dari koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo bersikukuh TPF kasus Novel Baswedan harus dibentuk meski Kapolri telah menyatakan keberatannya. Pembentukan TPF dinilai penting karena diduga kelompok non struktural di tubuh Polri yang menghambat pengungkapan kasus ini.
"Saya mau bilang ada organisasi informal mungkin di dalam kepolisian yang mengganggu kerja formal kepolisian untuk mengungkap pelaku kekerasan terhadap Novel," ujar Adnan saat menghadiri diskusi dengan tema 'Cerita Novel, KPK, dan Pansus hak angket' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
"Kasus-kasus semacam ini memang sulit terungkap kalau menggunakan dengan cara-cara biasa kalau TPF itu kan untuk menerobos segala macam halangan yang non struktural atau kekuatan informal yang ikut mengganggu kerja perkara ini. Kalau tidak dibentuk segera kita khawatir upaya untuk menghilangkan mengaburkan, menyembunyikan bukti yang seharusnya dimiliki penegak hukum itu lebih mudah dilakukan," tukasnya.
Baca juga:
KPK belum bisa pastikan kapan Novel pulang ke tanah air
Wapres JK yakin kasus Novel segera terungkap
Kasus Novel, penyidik minta bantuan polisi Australia analisa 3 CCTV
Wakapolri soal kasus Novel: Langkah-langkahnya sudah semakin maju
Polisi telah gelar pra-rekonstruksi kasus Novel Baswedan
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.