Penyesalan Bharada E: Saya Salah, Saya Minta Maaf, Saya hanya Disuruh Pak Sambo
Bharada E berujar, atas posisinya yang terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo yang tidak mungkin ia tolak.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengakui semua kesalahannya yang telah menembak rekan dan seniornya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia pun mengucapkan penyesalan atas apa yang dilakukannya.
Pengakuan kesalahan tersebut dilontarkan, Bharada E saat hadir sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar pertanyaan itu, Bharada E tak langsung menjawab dan sempat berdiam sejenak. Dengan nada menyesal itu turut mengakui semua kesalahannya.
“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ucap Bharada E.
Namun demikian, Bharada E berujar, atas posisinya yang terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo yang tidak mungkin ia tolak. Dia pun sempat berandai apabila waktu bisa putar kembali.
“Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa di balik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya,” ucapnya.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/ded)