Penyidik Bareskrim jemput Akil Mochtar di rutan untuk jadi saksi BW
KPK memberikan waktu Polri periksa Akil Mochtar sampai tengah malam nanti.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Akil dijemput dari rumah tahanan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantang Tengah yang menjerat Bambang Widjojanto (BW).
Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/2). Menurut keterangan Priharsa, Akil dijemput satuan Bareskrim sekitar pukul 14.15 WIB.
"Benar, tadi Akil berangkat jam 14.15 WIB dari rutan dijemput 4 orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," kata Priharsa melalui pesan singkat.
Namun meski demikian, KPK hanya memberikan waktu sampai dengan tengah malam nanti. Maka, lanjut dia, sebelum berganti hari Akil harus sudah dikembalikan ke ruang tahanannya.
"Akil didampingi 1 orang staf rutan dan 1 orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (maks pukul 24.00 WIB)," tambah Priharsa.
Sebelumnya, Akil diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (4/2) lalu. Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat penetapan terkait pemeriksaan tersebut. Surat penetapan itu lantaran Akil sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK lantaran terjerat kasus suap Pilkada dan pencucian uang. Selain itu surat pemeriksaan diberikan karena Akil saat ini tengah dalam proses kasasi dibawah naungan MA.
Untuk diketahui, Akil Mochtar merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akil sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juni 2014 lalu.