Penyidik KPK diminta cari bukti kuat di kasus suap Pilkada Buton
Penyidik diminta cari bukti kuat di kasus suap Pilkada Buton. Dugaan kasus suap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kepada Mantan Ketua MK Akil Mochtar kembali mencuat setelah dirinya mencalonkan kembali dalam Pilkada 2017 mendatang. Kasus ini bermula ketika hasil Pilkada Buton pada 2012 lalu diperkarakan di MK.
Dugaan kasus suap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kepada Mantan Ketua MK Akil Mochtar kembali mencuat setelah dirinya mencalonkan kembali dalam Pilkada 2017 mendatang. Kasus ini bermula ketika hasil Pilkada Buton pada 2012 lalu diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, penyidik KPK harus mencari barang bukti yang logis dan kuat dalam kasus tersebut. Terlebih, kasus ini sangat kuat diduga bermotif politik jelang Pilkada Buton.
"Penyidik wajib menemukan baik dari barang bukti maupun keterangan para saksi yang menerangkan ada kaitan logis dan kuat yang menunjukkan secara pasti adanya pembicaraan spesifik antara Arbab Paroeka dengan Bupati Buton untuk memberikan uang kepada hakim yang menyidangkan perkaranya," kata Margarito saat dihubungi, Kamis (17/11).
Sebelumnya, pernyataan pengacara Arbab Paproeka kepada KPK mengatakan, Umar Samiun diperas olehnya dengan meminjam nama Akil Mochtar. Meskipun sempat ada pertemuan antara Akil Mochtar dan Arbab tetapi tidak ada pembicaraan spesifik mengenai Kasus Pilkada Buton dan permintaan uang suap kepada Umar Samiun.
"Harus dipastikan bahwa hakim yang hendak diberi uang tahu atau sekurang-kurangnya tahu bahwa akan diberi uang atau meminta uang melalui Arbab Paproeka," terang Margarito.
"Apabila Bupati Buton bertemu dengan sang hakim harus dipastikan dimana pertemuan, kapan dan dihadiri oleh siapa saja," lanjutnya.
Akil maupun Samsu memang diketahui tidak pernah bertemu sama sekali. Arbab hanya mencatut nama Akil agar mendapatkan uang dari Samsu. Di sisi lain, kemenangan Umar Samiun di MK memang sudah sesuai dengan prosedur tanpa harus ada suap seperti yang diutarakan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
"Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu," ujar Arbab Paproeka seusai diperiksa KPK beberapa waktu yang lalu.
"Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton," lanjutnya.
Pernyataan saksi lainnya yang melemahkan tuduhan KPK kepada Umar Samiun berasal dari mantan Hakim MK Handan Zoelva. Dalam keterangan pasca pemeriksaan mengatakan, tidak ada keanehan di dalam sidang. Semua hakim memiliki pendapat sama terhadap kasus tersebut dan memenangkan Umar Samiun.
Berbagai pernyataan saksi tersebut seharusnya melemahkan tuduhan penyidik KPK kepada Umar Samiun dalam kasus penyuapan Akil Mochtar dalam persidangan sengketa Pilkada Bupati Buton.
"Penyidik wajib menemukan fakta lain dan barang bukti yang lebih kuat dan logis. Apabila tidak, maka pernyataan Arbab bahwa dirinya memeras Bupati Buton sangat beralasan," tukas Margarito.