Penyidik kasus Cipaganti ditahan dalam kasus pemerasan
MB saat ini justru menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku judi online sebesar Rp 7 miliar.
Kasus penipuan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang menjerat petingginya masih bergulir di Polda Jabar. Hanya saja kasus yang ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar di bawah pimpinan AKBP MB juga ternyata bermasalah.
MB saat ini justru menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku judi online sebesar Rp 7 miliar. Lantas bagaimana nasib kasus Cipaganti itu?
"Saat ini kasus sudah ditangani Subdit I dan II (Ditreskrimum), terus berjalan. Berkas tahap pertama sudah dikirim ke kejaksaan, namun saat ini posisinya dikembalikan dengan sejumlah petunjuk, masih kami lengkapi," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di Bandung, Kamis (21/8).
Polisi juga sudah kembali menetapkan satu tersangka baru yakni C salah satu pengurus koperasi. Sebelumnya Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap Andianto Setiabudi, Djulia Sri Rejeki, dan Yulinda Tjendrawati.
"Sudah ada tersangka C, keempatnya sudah dipindahkan (Mabes Polri). Supaya tidak dijenguk dulu, jadi tidak ada preasure ini itu," tegasnya.
Disinggung peluang penyelesaian kasus ini, Iriawan mengatakan semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan. Yang jelas setiap perkara pidana maupun perdata di Polda Jabar, akan ditangani sesuai prosedur.
"Saat ini kita mencukupi berkas. Yang pasti maju dulu, kita tergantung pada perkembangan hasil pemeriksaan, kalau ada tambahan, kita sampaikan," ucapnya.