Penyuap Patrialis Akbar dituntut 11 tahun penjara
Penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara. Pengusaha importir daging sapi itu dinilai secara sah dan terbukti menyuap Patrialis Akbar guna mempengaruhi putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan Ternak.
Penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara. Pengusaha importir daging sapi itu dinilai secara sah dan terbukti menyuap Patrialis Akbar guna mempengaruhi putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan Ternak.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.
Baca juga:
Patrialis Akbar beri sandi 'Ahok' buat nama penyuapnya
Disebut punya utang ke Patrialis Akbar, Kamaludin membantah
Mobil dan uang dari Patrialis untuk si cantik Anggita
Sebelum ditangkap KPK, Patrialis ajak perempuan lihat-lihat rumah
Patrialis minta dipindah ke Rutan Cipinang agar bisa salat berjemaah
Jaminkan istri & anak, Patrialis ajukan lagi permohonan tahanan kota
Hakim belum kabulkan pengajuan pengalihan penahanan Patrialis Akbar
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).