People Power Dinilai Tak Masalah Jika Hanya Sampaikan Pendapat
"Makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar,"
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, gerakan people power yang hanya menyampaikan aspirasi bukan merupakan makar. Menurut dia, undang-undang menjamin hak bagi masyarakat yang melakukan unjuk rasa. Mereka tetap diperbolehkan menyatakan aspirasinya di depan publik asal tidak melanggar hukum.
"Makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
Refly tak mempermasalahkan, apabila masyarakat menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyampaikan aspirasi. Menurut Refly, yang dilarang itu ketika kelompok masyarakat melanggar hukum dalam menyampaikan aspirasinya.
"Demo boleh, tapi tidak boleh bakar ban. Karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain," ucap Refly.
Oleh sebab itu, Refly mengingatkan, semua pihak demokrasi diatur oleh konstitusi tapi demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibannya.
"Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menanggapi people power, yang saya tanggapi kebebasan demontrasi," terang dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan bahwa people power atau unjuk rasa dalam skala besar ada mekanismenya. Jika ajakan people power tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka dapat dianggap makar.
Tito menjelaskan, jika ada klaim kecurangan dalam Pemilu 2019 dan disikapi dengan sejumlah aksi, aksi tersebut diperbolehkan sepanjang sesuai dengan UU tahun 1998 yang mengatur kebebasan berekspresi.
UU ini juga mengadopsi ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dimana diatur ada empat pembatasan yaitu tidak mengganggu ketertiban publik, tidak mengganggu hak asasi, etika dan tidak boleh mengancam keamanan nasional.
Dalam UU, pembatasan ini diterjemahkan dalam Pasal 6 dimana setiap aksi tidak boleh mengganggu HAM, mengganggu publik, mengindahkan etika moral, persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kalau melanggar poin Pasal 6 maka itu akan dapat dibubarkan. Itu diatur dalam Pasal 15. Pelanggaran dalam Pasal 6, pelanggar hukum dapat dibubarkan," jelas Tito Karnavian saat rapat dengan Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Jika dalam proses pembubaran, pelaku aksi melakukan perlawanan terhadap petugas yang sah, cara penanganan telah diatur dalam KUHP dimana bisa dikenakan pidana. Mekanisme unjuk rasa juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2012.
"Ada batasan-batasan yang tidak diperbolehkan, mengganggu ketenangan umum, mengganggu pemerintah. Secara rigid harus dikoordinasi jam berapa sampai jam berapa. Ini harus melalui koordinasi, enggak bisa disebar lewat WA disebar kumpul di tempat ini. Unjuk rasa harus diberi tahu dulu. Harus ada surat, nanti Polri lakukan tanda terima. Kalau itu tidak diindahkan, kita lakukan SOP mulai dari yang soft sampai hard. Sesuai keperluannya," jelas Tito.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kapolri Paparkan Mekanisme People Power atau akan Dianggap Makar
WNA Polandia Terpidana Makar di Papua Fasih Berbahasa Jawa
Hari ini, Polisi Kembali Panggil Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
Terbukti Terlibat Makar di Papua, WN Polandia Divonis 5 Tahun Bui
Eggi Sudjana Dicecar 116 Pertanyaan Kasus Makar, Pemeriksaan Dilanjut Jumat 3 Mei