Masyarakat Bisa Ajukan Pengaduan Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Alurnya
Meski banyak kritik, belum ada masyarakat yang mengadu kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn mengaku pihak belum menerima keluhan dari masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
"Sejauh ini belum ada," ungkap Vici kepada media, Jakarta, Senin (25/11).
Sebelum Mengadu ke Komisi Informasi Vici menjelaskan prosedur yang harus diikuti masyarakat terkait PPN 12 persen adalah menyampaikan keluhan atau permohonan informasi terlebih dahulu kepada badan publik terkait melalui Sekretariat Negara.
Setelah itu, jika masyarakat tidak mendapatkan respons yang baik dari badan publik tersebut, barulah mereka dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Informasi (KI).
Vici menegaskan prosedur ini wajib dilakukan karena sifat Komisi Informasi yang pasif, di mana mereka hanya dapat menangani pengaduan yang diajukan secara resmi dan tertulis oleh masyarakat.
"Nah, setelah itu baru, kalau tidak mendapat respon yang baik, baru bisa mengadu ke Komisi Informasi. Jadi prosedurnya harus seperti itu, karena tadi sekali lagi saya sampaikan, Komisi Informasi itu sifatnya pasif, kami harus menerima pengaduan dari masyarakat, dan pengaduan itu harus sifatnya tertulis dan resmi," terang dia.
Vici menerangkan sebenarnya tidak ada kendala spesifik terkait pelaporan, namun masyarakat tidak bisa langsung mengadu ke Komisi Informasi. Mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan atau keluhan ke badan publik terkait. Jika badan publik tidak memberikan respons yang memadai, barulah pengaduan dapat diajukan ke Komisi Informasi.
"Sebenarnya kalau kita bicara kendala, nggak ada. Cuma prosedurnya itu, masyarakat harus, nggak bisa langsung ke Komisi Informasi. Jadi masyarakat harus ke badan publiknya dulu. Kalau badan publiknya tidak merespon dengan baik, baru bisa ke Komisi Informasi," bebernya.
Waktu Respon Badan Publik Diatur Undang-Undang, Dikeluhkan Terlalu Lama
Ia menjelaskan lebih lanjut prosedur ini telah diatur oleh undang-undang dengan waktu yang cukup panjang. Menurut undang-undang KIP, badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons permohonan informasi. Hal ini terkadang membuat pemohon merasa waktu yang diberikan terlalu lama, terutama ketika mereka membutuhkan respons yang cepat.
"Nah itu prosedur seperti itu yang harus ditempuh oleh masyarakat, dan itu diatur dengan waktu. Waktunya itu yang menurut undang-undang KIP cukup panjang, 10 hari kerja masa respon dari badan publik. Sehingga kadang-kadang pemohon informasi merasa terlalu lama, terlalu panjang waktu itu, sementara dia butuh sesuatu yang direspon dengan cepat," tutupnya.