Perampok sepeda motor ditembak setelah 2 tahun buron
Modus pelaku saat beraksi menghentikan sepeda motor korban dan meminta bantuan.
Buron sejak 2014, Marsikin (28), pelaku pencurian motor (curanmor) disertai kekerasan, akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Warga Tambak Pring Barat, Surabaya ini juga dihadiahi timah panas oleh petugas di kaki kanannya.
"Dia kita tangkap saat berada di salah satu mal di Surabaya. Karena berusaha melawan petugas, tersangka terpaksa kita tembak bagian kakinya setelah memberi tembakan peringatan dan tidak diindahkan. Tersangka sudah beraksi di beberapa TKP," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/2).
Dijelaskan Takdir, dalam setiap aksinya, tersangka selalu bersama tiga tersangka lain, dan kerap membawa senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korban. "Modusnya, tersangka bersama rekan-rekannya, menghentikan motor korban dengan alasan minta tolong untuk mendorong kendaraanya yang mogok."
"Kemudian salah satu tersangka berboncengan dengan korban mendorong motor tersangka yang berpura-pura mogok. Kemudian, di tempat sepi korban diminta turun dari motor, jika tidak mau, korban dipukuli bermai-ramai oleh para tersangka, lalu membawa kabur kendaraan korban," sambungnya.
Kata Takdir, tersangka Marsikin berperan sebagai eksekutor. Saat beraksi Tahun 2014 lalu, tersangka dan rekan-rekannya juga berhasil membawa kabur Honda Beat Nopol L 5218 XM milik korban, dan kejadiannya dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/32/IV/2014/Jatim/Restabes Surabaya, polisi berhasil menangkap rekan tersangka, yaitu Tatang.
"TTG (Tatang) sekarang sudah di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng. Masih ada dua tersangka lain yang kita kejar, yaitu GHF dn AZS. Kita masih kembangkan dari TKP ke TKP, sesuai laporan yang masuk," tandasnya.
Sementara tersangka Marsikin mengaku menjual hasil kejahatannya ke Madura. "Hasil dapat hasil, saya jual ke Madura. Uangnya dibagi rata, dan saya pakai untuk senang-senang," akunya.
Selanjutnya, tersangka Marsikin akan dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.