Perang kasus KPK vs Setya Novanto
Perang kasus KPK vs Setya Novanto. Status tersangka ini merupakan kali kedua bagi Setya Novanto. Sebelumnya, KPK juga pernah menjadikan Setya Novanto menjadi tersangka. Namun status itu batal setelah Setya Novanto menang praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki bukti yang relevan atas penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto.
"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut dalam jumpa pers di Kantor KPK.
Menurutnya, Setya Novanto selaku anggota DPR bersama-sama dengan Anang Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga menguntungkan orang lain, korporasi karena jabatan atau kewenangan.
"Sehingga diduga atau sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun penerapan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Setya Novanto yang juga ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Status tersangka ini merupakan kali kedua bagi Setya Novanto. Sebelumnya, KPK juga pernah menjadikan Setya Novanto menjadi tersangka. Namun status itu batal setelah Setya Novanto menang praperadilan.
Usai penetapan tersangka yang pertama, Novanto melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang. Selain itu sejumlah penyidik juga dilaporkan ke Polri. Bahkan, SPDP Agus dan Saut telah keluar.
SPDP itu kelanjutan dari pelaporan kuasa hukum Setya Novanto Sandi Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Agus dan Saut dilaporkan pada Oktober 2017 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang setelah menerbitkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu.
Penertiban surat pencegahan ke luar negeri itu dinilai kuasa hukum melangggar hukum setelah Setya Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangka kasus proyek e-KTP. Kendati SPDP telah dikeluarkan, status Agus dan Saut bukan sebagai tersangka melainkan terlapor.
Kini, usai ditetapkan sebagai tersangka kembali, Novanto lagi-lagi melaporkan KPK ke Polri. Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi melaporkan pada Jumat malam.
Sebelumnya usai penetapan, Fredrich mengatakan bakal mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPK ke polisi dan kembali mengajukan praperadilan.
"Pertama hak KPK mengambil sikap apa pun, saya kuasa hukum juga bisa ambil langkah hukum yaitu melaporkan ke polisi," kata Fredrich kepada merdeka.com.
Fredrich beralasan KPK melanggar putusan praperadilan. Menurut dia, dalam putusan praperadilan Novanto saat itu, salah satu poin adalah menghentikan penyidikan dan sprindik kasus e-KTP lantaran penetapan Novanto atas pengembangan tersangka Irman dan Sugiharto.
"Jadi kan untuk menghentikan kasus itu. Mereka melanggar ancaman pidana 9 tahun," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan soal putusan praperadilan memang ada beberapa bagian yang dipertimbangkan sampai amar putusan membuat kaitan tadi.
"Namun kita mempelajari putusan MK dan kita pelajari aturan hukum yang lainnya seperti UU KPK. Dari keseluruhan tersebut kita melakukan proses penyelidikan di proses penyelidikan kita sejumlah pihak," ucapnya.
Febri menambahkan, sesuai dengan UU, KPK sudah melakukan pencarian bukti.
"Bukti-bukti dan kita analisis sudah mencukupi bukti permulaan cukup. Dan kemudian untuk proses lebih lanjut di tingkat penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Poin ketiga, Cepi mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Novanto atas Surat Perintah Penyidikan dengan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017, tertanggal 17 Juli 2017. Selain itu, Cepi memutuskan bukti yang telah digunakan oleh KPK atas perkara sebelumnya tak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," tuturnya.
Baca juga:
Setnov tersangka lagi, Komisi III DPR sesalkan keputusan KPK
JK nilai penetapan Setya Novanto jadi tersangka lagi biasa saja
Setya Novanto kembali jadi tersangka, Wasekjen akui internal Golkar bergejolak
Sekjen Golkar dukung Jokowi minta kasus 2 pimpinan KPK disetop jika tak ada bukti
Mendesak Jokowi bertindak kongkret lindungi pegiat antikorupsi dari kriminalisasi
Bambang Widjojanto sebut kuasa hukum Setnov ganggu penyidikan KPK
Sudah jadi tersangka, Setya Novanto diminta KPK tak lagi mangkir pemeriksaan
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.