Perburuan satwa liar lalu diunggah ke jejaring sosial jadi tren
Beberapa jenis hewan liar favorit yang diburu adalah Lutung Jawa, Ayam Hutan, Tupai dan Musang.
Direktur Indonesia Animals Suwarno mengatakan perburuan satwa liar menggunakan senapan angin oleh masyarakat kian marak. Bahkan menurutnya masyarakat tak lagi peduli dengan keberlangsungan habitat satwa tersebut.
Suwarno menambahkan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Indonesia Animals, masyarakat tidak sekadar menembak hewan hama bagi tanaman, tapi juga hewan yang dilindungi Undang-undang (UU).
"Kepemilikan senapan angin secara bebas menjadi salah satu penyebab berkurangnya populasi satwa liar, bahkan akhir-akhir ini kian marak di beberapa daerah. Perburuan satwa liar seperti menjadi tren dan mereka tidak lagi peduli dengan populasi satwa liar yang semakin berkurang dan terancam punah," katanya dilansir dari Antara, Selasa (9/12).
Lebih jauh Suwarno mengatakan, di Indonesia jumlah perburuan hewan liar mencapai angka lebih dari 100 kasus. Beberapa jenis hewan liar favorit yang diburu adalah Lutung Jawa, Ayam Hutan, Tupai dan Musang dengan lokasi perburuan di kawasan Karangploso dan Pujon, Kabupaten Malang.
Ia menilai maraknya kasus perburuan satwa liar dan dilindungi itu disebabkan minimnya pengawasan serta regulasi yang mengatur penggunaan senapan angin. Selain itu, menurut Suwarno para pemburu juga berdalih hobi, dan di sisi lain aparat penegak hukum lamban merespon, khususnya pada pemilik senapan angin yang menggunakan peluru di bawah kaliber 5 milimeter.
Ia menegaskan, aparat harus bertindak tegas dan secara kontinyu mengontrol ketat pemilik senapan angin tersebut agar tidak dipergunakan untuk hal-hal yang melanggar perundang-undangan, seperti berburu satwa liar yang dilindungi UU.
"Trend ini juga ditambah dengan mengunggah hasil buruan satwa liarnya yang mati ke jejaring sosial mereka. Kondisi ini sangat memprihatinkan, bahkan membuat miris kami sebagai lembaga yang peduli dengan hewan," ucapnya.
baru-baru ini lembaga "Protection of Forest and Fauna" (PROFAUNA) menyatakan angka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah Indonesia masih tinggi. Sejumlah satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal tersebut, di antaranya adalah jenis orangutan, kukang, lutung jawa, siamang, trenggeling, penyu hijau, cendrawasih, kakatua raja, opsetan kulit harimau sumatera dan gading gajah.
Perdagangan satwa dilindungi itu bukan hanya untuk konsumsi domestik, namun juga diselundupkan ke luar negeri, antara lain ke Kuwait, Prancis dan Tiongkok. Terungkapnya kasus perdagangan satwa langka itu menunjukan bahwa perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia masih tinggi.