Perda Banten Soal PPKM Masih Tahap Review di Kemendagri
Dia berharap, Perda yang dirumuskan oleh Pemprov Banten itu sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dia juga berharap aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan membuat masyarakat Banten sadar bahwa saat ini, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin memburuk.
Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar mengungkapkan, Pemprov Banten sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang PPKM. Dalam Perda tersebut juga sudah dibuat sanksi-sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap review oleh Kementerian Dalam Negeri.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Dalam rangka PPKM, kita telah membentuk Perda khusus dalam rangka penegakan Covid-19 yang akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi. Saat ini, posisi aturannya sedang kita review di Kementerian Dalam Negeri," kata Muktabar saat konferensi pers virtual yang disiarkan di youtube BNPB, Kamis (7/1).
Dia berharap, Perda yang dirumuskan oleh Pemprov Banten itu sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dia juga berharap aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan membuat masyarakat Banten sadar bahwa saat ini, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin memburuk.
"Mudah-mudahan dengan ketentuan-ketentuan yang kita perketat itu bisa berdampak lebih untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Pada Perda tersebut, kata dia, Pemprov Banten akan meningkatkan operasi yustisi yang selama ini sudah diterapkan. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Polda Banten.
"Dalam kerangka (Perda) yang sekarang, kita sudah mengarah untuk bisa menegakkan yustisi untuk terus menyadarkan masyarakat. Kita juga baru saja bertemu dengan Pak Kapolda dan Forkopimda Provinsi, Kabupaten, serta Kota," ujarnya.
Dia mengakui bahwa warga Banten akan disiplin menerapkan protokol kesehatan jika diawasi. Namun, jika petugas lengah, sering kali ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, dia meminta tolong kepada Polda Banten dan jajarannya agar terus mengawasi perilaku warganya.
"Kesadaran warga terbilang fluktuatif. Jika diawasi, disiplin protkes terbilang tinggi. Bahkan di Pasar Tradisional itu cukup tertib, tapi kalau petugas lengah sedikit, pasti langsung ditemukan pelanggaran protkes," ujarnya.
Muktabar mengatakan, Banten sendiri selama ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan. "Di Banten itu variatif, jadi PSBB-nya berskala lingkungan. Per RT, per RW, punya kebijakan sendiri-sendiri dalam mengawasi warganya," kata Muktabar.
Baca juga:
Menyesuaikan Kebijakan PPKM, Pemerintah akan Buat Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan
Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan PPKM Dibuat untuk Percepat Penanganan Pandemi
Ridwan Kamil: PSBB Kali Ini Ada Penyemangat Karena Berbarengan dengan Vaksinasi
PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Diminta Terus Kampanyekan Penerapan Protokol Kesehatan
PSBB Ketat Diterapkan, Pemerintah Diminta Jamin Kebutuhan Pokok Rakyat Sangat Miskin