Peredaran Narkotika di Perkotaan Meningkat, BNN Dorong Segera Revisi UU Narkotika
Peningkatan itu dipicu pasokan narkotika yang kian membanjiri Tanah Air. BNN telah menyita lebih dari 3,3 ton obat-obatan terlarang sepanjang tahun 2021.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan hasil survei internal terkait peredaran narkotika di tanah air. Hasil survei menunjukkan terjadi peningkatan peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
"Jadi kalau kita padukan kenapa ada peningkatan pada waktu itu, terutama di perkotaan. Untuk di pedesaan agak berkurang untuk peningkatan. Jadi naiknya hanya 0,15 persen. Namun kalau saya lihat secara kualitatif pasokan barangnya banyak sekali yang masuk," kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk mendukung transformasi BUMN? BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa BNI menggandeng startup? Tak hanya itu, BNI juga menggandeng startup agar bisnis terus bertumbuh.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
Petrus menjelaskan, peningkatan itu dipicu pasokan narkotika yang kian membanjiri Tanah Air. Di 2021 saja, kata Petrus, BNN telah menyita lebih dari 3,3 ton obat-obatan terlarang.
"Jadi kita bisa lihat kalau pengguna itu (pakai) 1 gram saja itu sudah 3,3 juta lebih. Jadi sudah masuk angka prevalensi, sementara sekarang banyak paket hemat di level bawah," kata Petrus.
Untuk itu, Petrus menganggap adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk membendung peredaran zat haram itu amat begitu dibutuhkan.
"Harus memang ada program yang berkesinambungan saya setuju. Dan bagaimana kaitan dengan UU-nya, tentang pengguna dan dengan yang berulang," tegas dia.
Pidanakan Pengguna Narkoba Berulang
Pada kesempatan itu, Petrus Reinhard Golose juga mengaku perlu untuk mempidanakan pelaku penyalahgunaan narkotika jika dilakukan secara berulang-ulang.
"Kita harus ingat juga namanya narkotika itu victimless crime, dialah pelakunya, dia jugalah korbannya. Sehingga kita harus atur, sehingga tidak juga nantinya menjadi modus bahwa saya ini adalah pengguna, saya harus direhabilitasi. Tapi kalau pengguna berulang-ulang ada juga yang harus kita pidanakan ke yang bersangkutan," ujar Petrus.
Pemidanaan terhadap penyalahguna narkoba, menurut Petrus berhubungan dengan rezim hukum yang ada di Tanah Air. Menurutnya bukan hanya di Indonesia, di negara-negara lain pun mengalami dilema apakah rezim hukumnya mempidanakan mereka yang menyalahgunakan zat haram tersebut atau direhabilitasi.
"Ini memang dilema, dan ini memang terjadi di seluruh dunia di berkaitan dengan victimless, dia korban, dia juga pelakunya. Dia pelaku, dia juga korbannya," ujar dia.
Pemenjaraan Tersangka Narkotika
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkap sisi positif pemenjaraan terhadap penyalahguna narkoba. Hal ini kontras dengan pendapat sejumlah kalangan yang mendukung penghentian kriminalisasi terhadap pengguna narkoba.
Politikus PPP itu menilai bahwa tanpa adanya pemenjaraan terhadap mereka yang menyalahgunakan narkoba, maka akan ada pihak yang sengaja menyalahgunakan penggunaan barang haram itu demi menuai popularitas.
"Saya melihat sisi positifnya juga, nanti ada publik figur yang kemudian karena penyalahguna, dia bolak-balik saja, kemudian terkenal dan direhabilitasi. Saya kira itu perlu menjadi pemikiran kita bersama," ujar Arsul.
Arsul sekaligus merespons vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat terhadap pasangan artis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut Arsul ada nuansa baru yang digunakan hakim dalam mengadili kasus penyalahgunaan narkoba. Di mana majelis hakim tidak serta merta melihat kedua terdakwa sebagai penyalahguna narkoba.
"Tetapi majelis hakim melihat latar belakang, fakta-fakta menyertai penyalahgunaan sehingga orang itu terjerembap di dalam narkoba. Intinya dibedakan antara pengguna yang memang betul-betul menyalahgunakan dengan kesadaran, dengan penyalahguna yang terjerembap, ditipu, diperdayakan dan lain sebagainya," ujar dia.
Kasus ini, kata Arsul akan menjadi catatan dalam pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masuk Prolegnas 2022.
"Ini akan menjadi bahan perdebatan, pemikiran kita bersama apakah kita akan menggeser politik hukum kita terkait dengan pemahaman atas penyalahguna narkoba, seperti SS yang ada sekarang, seperti yang tampak dalam Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN tahun 2014," ujar dia.
"Atau kita akan menggeser seperti mengikuti arah yang ada di dalam pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat itu," lanjut Arsul.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
(mdk/gil)