Periksa Eks Kasau, KPK dalami pengadaan Heli AW-101
KPK juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menerbitkan laporan kerugian negara dalam pengadaan helikopter ini. Dengan hasil audit BPK, akan mempermudah kerja lembaga antirasuah menuntaskan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 saat memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi. Pasalnya, pengadaan heli tersebut terjadi saat Agus masih menjabat sebagai Kasau.
"Kami dapat informasi didalami terkait dengan mekanisme pengajuan Helikopter saat saksi masih aktif tentu saja di Angkatan Udara. Jadi kita klarifikasi sebenarnya saat itu mekanismenya seperti apa? Sampai kemudian terjadi katakanlah perubahan atau penunjukan atau yang lain-lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (6/6) malam.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
KPK pun mengapresiasi keterangan Agus dalam kasus pengadaan Heli AW-101. Febri mengatakan, penyidik mendapatkan sinyal positif atas keterangan lengkap yang disampaikan Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Menurut dia, keterangan Agus akan dipelajari oleh penyidik dan dikaitkan dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Saya kira kalau dalam pemeriksaan tadi ada sinyal yang cukup positif ya karena saksi menjelaskan apa yang dia ketahui pada penyidik terkait dengan proses pengadaan Helikopter tersebut tentu ketika masih aktif," jelasnya.
KPK juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menerbitkan laporan kerugian negara dalam pengadaan helikopter ini. Dengan hasil audit BPK, akan mempermudah kerja lembaga antirasuah menuntaskan kasus tersebut.
"Agar proses di KPK dan POM TNI-nya juga berjalan jauh lebih baik. Jadi kami berharap kepada BPK untuk dapat menyelesaikan auditnya," ujar Febri.
Namun, Febri enggan berbicara banyak soal kemungkinan memanggil Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai saksi. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi. Nanti tentu kalau sudah ada informasi dari penyidik akan disampaikan," tandasnya.
Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.
KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AWsebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saling tunjuk eks jenderal terkait pengadaan Helikopter AW 101
Usai diperiksa, Eks Kasau bicara pihak pembuat masalah kasus heli AW-101
Agus Supriatna usai diperiksa KPK terkait skandal helikopter AW 101
Eks KSAU penuhi panggilan KPK terkait kasus Heli AW-101
Mengaku belum terima surat, eks Kasau tak penuhi panggilan KPK