Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pemerintah Diharapkan Kejar Koruptor
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yakin banyak koruptor yang menyembunyikan aset dan masih bersembunyi di Singapura. Ia mendorong supaya bisa ditangkap.
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Hal ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi akhirnya Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian ekstradisi. Dia berharap ada dampak yang bagus untuk pemberantasan korupsi di dalam negeri
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Ya kita apresiasi, itu bagus. Semoga dampaknya bagus," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
Habiburokhman mendorong, pemerintah Indonesia ada tindak lanjut serius. Ia mendesak pemerintah mengejar target koruptor di Singapura.
"Kita berharap ini tindak lanjutnya serius, aparat hukum kita mengejar target-target di luar, di Singapura terutama," ujarnya.
Menurut politikus Gerindra ini banyak koruptor yang menyembunyikan aset dan masih bersembunyi di Singapura. Ia mendorong supaya bisa ditangkap.
"Koruptor yang menyembunyikan aset atau koruptor yang ada di luar bisa ditangkap," tegasnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).
Baca juga:
Momen Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Swafoto di Bintan
RI-Singapura Kerja Sama Dukung Pemulihan Ekonomi
Singapura Suntik Dana USD9,2 Miliar ke RI
Presiden Jokowi dan PM Singapura Kompak Pakai Batik saat Bertemu di Bintan
55 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Bilateral