Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Jika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
"Jika, nggak dijaga ekonomi bisa terganggu," kata Askolani kepada awak media di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani menegaskan bahwa berbagai langkah penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas masuknya barang impor ilegal maupun bermasalah bertujuan untuk kepentingan negara.
Dia menyebut, jika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
"Jika, nggak dijaga ekonomi bisa terganggu," kata Askolani kepada awak media di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Askolani mencontohkan, sejumlah barang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ialah rokok dan pita cukai ilegal. Menurutnya, kelompok barang tersebut cukup mendominasi hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai.
"Tangkapan kami di rokok ilegal dan pita cukai paling signifikan, dan itu jika dibiarkan barang-barang ilegal, kemudian masuk ke dalam negeri itu bisa ganggu ekonomi yang legal," bebernya.
Dia menambahkan, masuknya barang impor ilegal lainnya juga berpotensi untuk merugikan pelaku UMKM domestik.
Menyusul, harga barang yang di jual lebih murah di bawah pasaran dalam negeri.
Adapun, negara asal barang impor ilegal terbesar dari Hong Kong, China, Malaysia hingga Singapura. Sementara barang-barang ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai antara lain produk olahan tembakau dan turunannya hingga makanan dan minuman.
"Penindakan ini yang paling banyak dari Hongkong kedua barang masuk dari China, Malaysia, UAE dan Singapura. Pemasukan dari sana ditindak teman teman Bea Cukai bentuknya hasil tembakau, tekstil, narkotika, minuman beralkohol dan makanan dan minuman," urainya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menuai kritik publik setelah video keluhan seorang warga negara Indonesia (WNI), viral di media sosial.
Dalam keterangan video tersebut, dia menceritakan pengalamannya mendapat tagihan bea masuk Rp31 juta.
Dalam keterangan WNI tersebut, dia membeli sepasang sepatu seharga Rp10 juta di luar negeri. Namun ketika masuk ke Indonesia, sepatu tersebut tertahan di Bea Cukai.
Pihak, Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL. DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai USD35,37 atau sekitar Rp562.736.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah USD553,61 atau Rp8,81 juta. Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi.
merdeka.com
Detail bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30 persen senilai Rp2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp1,26 juta, PPh impor 20 persen senilai Rp2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp24,73 juta.
Sehingga total tagihannya menjadi Rp30,92 juta.