Perjuangan Antasari mentok lagi di polisi
Perjuangan Antasari Azhar mencari keadilan kembali menemui jalan buntu. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan laporan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa naik ke penyidikan karena tidak ada bukti baru.
Perjuangan Antasari Azhar mencari keadilan kembali menemui jalan buntu. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan laporan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa naik ke penyidikan karena tidak ada bukti baru.
"Penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan ke penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (18/5).
Antasari mendapatkan bebas bersyarat pada 10 November lalu setelah grasi yang diajukan dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Sejak awal mantan jaksa ini bersikeras jika kasus yang menjeratnya syarat rekayasa yang melibatkan aparat dan penguasa kala itu. Salah satunya yang Antasari permasalahkan adanya SMS bernada ancaman mengatasnamakan dirinya yang dikirim ke ponsel Nasrudin
Antasari sudah pernah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2011 lalu. Dia melaporkan perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS). Pada 1 Februari lalu, Antasari mengecek kembali laporannya ke Polda, ternyata tidak ada perkembangan.
Setelah keluar dari bui Antasari kembali bergerak. Dia mendatangi Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin. Dia membuat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP dengan laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.
Berdasarkan salinan laporan tertulis, "telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang".
"Di Polda enggak jelas, kita tarik ke Bareskrim dengan pasal lebih luas," kata
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
Boyamin menilai polisi terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan. Padahal, lanjutnya, Antasari sudah mengajukan saksi ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo untuk menelaah adanya pesan singkat ke Nasrudin.
"Pak Antasari penegak hukum, apresiasi kinerja polisi. Tapi memang terus terang kecewa, saksi ahli kami sodorkan belum diperiksa," ungkap Boyamin.
Antasari sempat buka-bukaan mengenai kasus dugaan kriminalisasi terhadapnya. Antasari menyebut ada peran keluarga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus yang membelitnya.
Mantan Kejati Jaksel ini mengungkap utusan SBY yang menemuinya ada pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT). Antasari mengaku HT menemuinya pada bulan Mei 2007 di rumahnya tengah malam.
"Ada orang malam-malam ke rumah saya. Orang itu, Hary Tanoesoedibjo. Dia diutus Cikeas, siapa orang Cikeas? Dia diminta untuk bilang ke saya tak menahan Aulia Pohan," beber Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Antasari mengatakan, bukan cuma HT yang diminta SBY melobinya untuk tak menahan Aulia Pohan. Mensesneg saat itu, Hatta Rajasa ikut diutus Cikeas untuk melobinya terkait kasus Aulia Pohan.
Hary Tanoe membantah tudingan yang ditujukan kepadanya. "Jawabannya cuma satu ya fitnah kok ditanggapi. Sudah ya. Semua jangan ditanggapi kita kerja produktif," kata Harry.
SBY menegaskan tudingan Antasari adalah fitnah. "Luar biasa negara ini. Naudzubillah. Sejak November tahun lalu saya diserang nama baik saya dengan tujuan agar elektabilitas Agus drop dan menurut hingga akhirnya kalah. Tampaknya belum puas, di jam terakhir pemungutan suara ada fitnah kasar dan tak masuk akal," ujar SBY di rumahnya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
SBY pun resmi melaporkan Antasari ke polisi. Antasari dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut SBY aktor di balik kasus kriminalisasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Kami mewakili Pak SBY hari ini menyampaikan surat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Antasari Azhar," kata Salah satu tim kuasa hukum SBY, Didi Irawadi Syamsuddin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2).
Baca juga:
Pihak Antasari kecewa, kasus tak dilanjutkan sebelum ahli diperiksa
Laporan tak bisa naik penyidikan, Antasari didesak minta maaf ke SBY
Tak ada bukti baru, laporan Antasari tak bisa naik ke penyidikan
Anies-Sandi diminta waspada serangan mirip Antasari Azhar tembak SBY
Pulihkan nama baik, Antasari berkeliling ke 5 kota
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Apa jurusan yang diambil Azzura Yahya di SBM ITB? Helmy Yahya mengungkapkan jika anak keempatnya itu diterima di kelas internasional SMB ITB dengan jurusan manajemen.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dilakukan Azizah Salsha ketika Arhan mencetak gol? Ketika Arhan mencetak gol, tatapan dari ayah Arhan kepada Azizah Salsha terasa penuh makna.