Perkawinan Anak Jadi Masalah Utama di NTB
Jika disorot dari masalah pernikahan anak, Joko mengaku bahwa pernikahan usia anak ini memang sudah menjadi masalah utama bagi NTB dan jumlahnya cukup tinggi, apalagi di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memandang pernikahan anak sebagai hal yang buruk, tabu, atau aib.
Baru-baru ini tengah viral isu terkait AR(18) yang masih merupakan pelajar menikahi dua anak perempuan yaitu M dan F dalam waktu yang berdekatan. Kedua kekasihnya tersebut juga masih berusia pelajar, M merupakan pelajar setingkat SMA sedangkan F baru saja lulus SMP. Peristiwa ini terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menanggapi kasus ini, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi mengatakan bahwa pernikahan ini menjadi tidak lazim karena satu laki-laki menikahi dua perempuan sekaligus, sedangkan masalah pernikahan anak sendiri merupakan hal yang memang marak di NTB.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Kapan Indah Permatasari dan Arie Kriting menikah? Setelah sah menjadi pasangan suami istri dengan Arie Kriting pada tahun 2021, Indah Permatasari kini telah menjadi seorang ibu.
-
Bagaimana suasana pernikahan Siti Mamduhah? Semoga Mamam Ma'ruf Amin & Iyar sukses menjalani kehidupan baru. Semoga cinta dan kebahagiaan senantiasa mengaliri setiap hari kalian dan menjadikan kalian berdua sebagai keluarga yang harmonis, penuh kasih, dan memberikan berkah," doa yang disampaikan oleh Rahma Perk.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
"Kondisi seperti ini kan memang lazim terjadi dalam konteks perkawinan anaknya. Tetapi kaitannya dengan yang langsung dua itukan memang dipicu sebenarnya oleh pergaulan bebas di antara anak-anak ini," ujar Joko saat diwawancarai pada Senin (19/10)
Jika disorot dari masalah pernikahan anak, Joko mengaku bahwa pernikahan usia anak ini memang sudah menjadi masalah utama bagi NTB dan jumlahnya cukup tinggi, apalagi di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memandang pernikahan anak sebagai hal yang buruk, tabu, atau aib.
"Masyarakat itu masih berpikir bahwa pernikahan anak itu menjadi solusi terhadap banyak masalah. Ada anak yang terlambat pulang karena pacaran, dianggap ya sudah dinikahkan saja. Atau ada anak yang dianggap nakal, sering keluar sama laki-laki, sudah nikahkan saja," katanya.
Selain dari sisi orangtua, memandang pernikahan sebagai solusi ternyata juga dialami oleh anak-anak, terutama anak perempuan. Menurut Joko, anak-anak menganggap pernikahan sebagai solusi untuk keluar dari permasalahan yang mereka hadapi di keluarga dan ketika mereka merasa kurang mendapat kasih sayang.
Joko juga menyebutkan beberapa masalah yang timbul akibat pernikahan anak di NTB.
"(dampaknya) ya banyaklah. Yang pertama pastinya soal kematian si ibu kalau dia sampai hamil. Kematian ibu, kematian bayi, kemudian pola asuh. Perceraian, rata-ratakan mereka akan cerai juga. Perkawinan tidak akan bertahan lama. Belum lagi soal putus sekolah, belum lagi identitas illegal. Mereka kan pernikahan yang tidak tercatat. Anaknya yang lahir nanti akan kesulitan untuk mendapat akte kelahiran," katanya.
Siapkan Perda
Untuk mengatasi masalah ini, secara hukum Joko mengaku sudah mempersiapkan rancangan Perda untuk Provinsi NTB terkait pencegahan perkawinan usia anak. Rancangan perda ini ditargetkan akan disahkan pada tahun ini. Selain dari segi hukum, ada upaya lain yang juga dilakukan LPA terkait masalah pernikahan anak ini.
"Yang kedua kami ada program penguatan anak-anak ini dalam rangka untuk bagaimana mereka tidak menganggap perkawinan anak itu menjadi solusi ketika mereka kemudian ada masalah, baik dengan keluarga, dengan pacar, ataupun dengan sekolah," katanya.
"Yang ketiga kami sedang memperkuat guru BK untuk mendeteksi dini kemungkinan-kemungkinan anak yang mengalami masalah depresi yang kemudian menjadikan perkawinan usia anak menjadi solusi," imbuhnya.
Selain dari upaya pencegahan, LPA NTB juga mengadakan beberapa upaya untuk mensejahterakan atau meminimalisir masalah dari pernikahan anak yang sudah terjadi.
"Upaya yang kita lakukan yang pertama kita mengadvokasi untuk terjadinya penundaan kehamilan. Yang kedua yang perlu kita tekankan adalah meskipun mereka menikah, kita tetap mengadvokasi supaya mereka tetap mau sekolah. Meskipun susah banget. Mungkin satu dari sepuluh perkawinan (anak) mungkin hanya satu yang tetap (mau) melanjutkan sekolah," katanya.
Upaya lain yang dilakukan LPA NTB untuk mencegah dampak negatif dari pernikahan anak yang sudah terjadi adalah dengan memberikan edukasi seputar pola asuh dan bagaimana pernikahan itu sebaiknya berjalan. Joko juga mendorong agar anak-anak tersebut mau melegalkan pernikahan mereka jika memang sudah terlanjur.
Joko juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih aktif melaporkan jika ada dugaan bahwa pernikahan anak akan terjadi. Selain itu ia juga meminta agar orangtua sendiri juga mencegah putera-puterinya untuk melakukan pernikahan anak.
"Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya perkawinan anak ini," tutup Joko.
Reporter magang: Maria Brigitta Jennifer
(mdk/eko)