Perkosa anak kandung, seorang bapak di Siak dibekuk polisi
Terungkapnya kejadian pemerkosaan, saat ibu korban YN mengetahui anaknya sudah tidak pulang ke rumah selama 3 hari.
FS (41) seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Tersangka ditangkap anggota Polsek Tualang setelah diadukan oleh istrinya YN (34), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto membenarkan adanya penangkapan ayah yang tega memperkosa anak kandung tersebut.
"Pelaku FS yang diduga memperkosa anak kandungnya, sudah kita amankan," ujar AKBP Ino kepada merdeka.com, Rabu (4/11).
Atas perbuatannya, kata Ini, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Terungkapnya kejadian pemerkosaan, saat ibu korban YN mengetahui anaknya sudah tidak pulang ke rumah selama 3 hari, dari Kamis hingga Minggu 1 November 2015 YN mencari anaknya. Lalu YN jumpa dengan anaknya di Marsudirini.
"Saat ditanya kepada anaknya kenapa tidak pulang beberapa hari ini, anaknya mengatakan takut bertemu dengan ayahnya," kata dia.
Setelah didesak alasannya, sang anak mengaku kalau bapak sudah menyetubuhi dan sudah melakukannya sebanyak 2 kali pada bulan September-Oktober.
"Mendengar jawaban korban, sang ibu terkejut dan marah. Dia langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polsek Tualang. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku warga Kelurahan Perawang," jelas AKBP Ino.