Perlawanan Ahmad Dhani dituding hina Presiden Jokowi
Berulang kali Dhani membela diri. Berulang kali pula dia menyebut tidak melakukan penghinaan kepada presiden. Dhani melihat ada pihak-pihak yang berupaya melakukan kriminalisasi. Dhani menegaskan bahwa dia akan melawan dan tidak akan diam saja.
Awal November 2016 calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pentolan grup band Dewa 19 ini dituding melakukan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara saat berorasi dalam aksi demo 4 November. Ahmad Dhani dilaporkan karena menghina presiden dengan membawa nama-nama binatang.
Tak terima dengan tudingan itu, Ahmad Dhani melawan. Berulang kali Dhani menyebut bahwa dia tidak menghina presiden. Dia justru merasa difitnah karena yang ada pihak yang tidak bertanggung jawab memotong ucapan yang dilontarkannya. Video yang diserahkan sebagai barang bukti sudah banyak diedit. Dhani merasa perlu melakukan pembelaan diri dan perlawanan karena kasus ini dikhawatirkan berdampak pada pertarungannya di Pilkada Kabupaten Bekasi.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
"Saya sudah bilang (tidak ada pidana) tapi sepertinya pendapat saya diabaikan oleh kepolisian," tegas Dhani, kemarin.
Semula Polda Metro terkesan ragu menindaklanjuti laporan ini. Karena kasusnya delik aduan, maka Presiden Jokowi yang harus melaporkan dugaan penghinaan ini. Namun belakangan Polda Metro langsung menindaklanjuti kasus ini. Ada delapan saksi yang bakal dipanggil atas tuduhan penghinaan Presiden. Semua yang dipanggil adalah yang berada di sekitar Ahmad Dhani saat dia berorasi di atas mobil komando.
Polda mengeluarkan surat pemangggilan untuk Ahmad Dhani, Ketua FPI Habib Rizieq dan juru bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, hingga pakar hukum Eggy Sudjana. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya Eggy yang datang memenuhi panggilan. Sisanya mangkir dari panggilan dengan alasan surat dari Polda tidak jelas, ada pula yang mengaku sibuk menghadiri acara lain. Polisi sudah siap jika harus memanggil paksa saksi-saksi yang mangkir jika dilakukan tiga kali pemanggilan.
Dhani melihat ada pihak-pihak yang berupaya melakukan kriminalisasi. Dia lantas menggalang dukungan dengan menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ada sprindiknya, kita curigai ada usaha ke arah situ. Biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik," kata Dhani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).
Berulang kali Dhani membela diri. Berulang kali pula dia menyebut tidak melakukan penghinaan kepada presiden. "Ada penegasan, 'ini tidak boleh' karena saya ingin memberikan pendidikan kepada massa saat itu. Cuma karena tertutup tepuk tangan massa. Saya juga bingung, kok kata-kata binatang peliharaan malah ditepuki," klaimnya.
Tak terima dipojokkan, Dhani menegaskan akan melakukan perlawanan jika ditetapkan tersangka oleh Polri. "Kalau saya (jadi tersangka) saya siap. Tapi saya orangnya pasti ngelawan, enggak diam saja," tegasnya.
Mantan suami Maia Estianty ini tidak sendirian. Dia berhasil menggalang dukungan dari beberapa pihak. Salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Fadli membela Ahmad Dhani. Dia menilai pernyataan Dhani dalam orasi bukanlah penghinaan terhadap Presiden maupun penguasa. Dia menegaskan, sudah bukan masanya lagi menggunakan pasal karet hanya berdasarkan subjektivitas untuk menetapkan orang menjadi tersangka.
"(Dhani) tidak sebut nama, presiden mana, (apakah) presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," terangnya.
"Penegakan hukum harus fair, tidak boleh ada diskriminasi ataupun kriminalisasi," tambahnya.
Tidak hanya Fadli Zon, pakar hukum pidana Eggy Sudjana juga membela Dhani. Dia yakin tidak ada satu kalimat pun dari Ahmad Dhani yang secara tegas menghina presiden.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 KUHP ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Eggy.
Eggy justru mempertanyakan kata mana yang dilontarkan Ahmad Dhani hingga dianggap sebagai penghinaan kepada Jokowi. "Serangkaian kata-katanya apa, bagian poin mana yang dianggap menghina, tapi objektivitas hukum menurut saya harus ada laporan dari presiden, itu baru prosedurnya benar banget," tegas Eggi.
Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet bicara keras soal kasus Dhani. Dia yakin laporan terhadap Dhani salah alamat. Ratna membela Dhani. "Dhani kan dilaporkan oleh rakyat, harusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh Presiden, atau dia mengkuasakan ke orang," katanya.
Baca juga:
Mengadu ke Fadli Zon, Dhani akan melawan kalau ditetapkan tersangka
Polisi tegaskan kasus Ahmad Dhani tak harus menunggu Jokowi melapor
Kasus Dhani, penyidik belum jadwalkan pemanggilan Habib Rizieq
Polda Metro siap panggil paksa Habib Rizieq
Kasus Dhani, polisi bantah surat panggilan terhadap saksi tak jelas