Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya
Permen semprot yang sebabkan keracunan juga terdaftar di BPOM
Belasan pelajar SD Negeri 39 Palembang, Sumatera Selatan mual dan kejang usai mengonsumsi minuman semprot. Berdasarkan pemeriksaan Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, jajanan tersebut ternyata sudah kedaluwarsa.
- 10 Kesan dan Pesan untuk Sekolah SMP Singkat Lucu, Bikin Perpisahan Semakin Berkesan
- BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
- Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
- Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet
"Ya permen semprot itu sudah habis masa berlaku sejak 11 April 2023. Namun minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan sejak habis masa tersebut," kata Plt Kepala Balai BPOM Palembang Tedy Wirawan di Palembang. Dikutip dari Antara, Jumat (2/8).
Dia menambahkan bahwa minuman semprot tersebut yang dijual di SD Negeri 39 Palembang telah terdaftar dan permen semprot itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami masih menguji sampelnya dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat pencemaran kimia yang terkandung," bebernya.
Dia menyebutkan terdapat 14 murid yang mengkonsumsi jajan permen semprot itu di mana 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit, namun murid yang dirawat telah sembuh usai mendapatkan perawatan medis.
Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali, seluruh permen semprot tersebut kini telah ditarik dari kantin sekolah itu. Data permen semprot tersebut juga bisa dilihat dari laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id dengan nomor registrasi MD266631013261.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan menangani kasus siswa diduga keracunan di salah satu SD.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri di Palembang, Selasa mengatakan bahwa kasus empat siswa SD di Kota Palembang mengalami diduga keracunan yang saat ini siswa tersebut sedang dilakukan perawatan di rumah sakit.
"Ya benar ada empat siswa SD Negeri 39 Palembang yang sedang dirawat di rumah sakit karena keracunan jajanan sekolah di kantin," ucapnya.
Dia menambahkan juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meneliti apa kandungan minuman itu sehingga menyebabkan siswa keracunan yang berujung kejang-kejang dan sesak nafas hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Dia menambahkan pihaknya juga mengecek ke SD 39 untuk melihat kemasan botol minuman yang diduga menjadi penyebab keracunan.
Amri mengimbau untuk seluruh siswa SD dan para orang tua untuk berhati-hati dalam membeli makanan jangan sampai kejadian ini terjadi lagi.
"Selain pedagang kantin, kita juga imbau siswa dan orang tua siswa untuk berhati-hati dalam membeli jajanan yang ada perhatikan kesehatan anak," tutupnya.