Permudah buku nikah, Pemkot Medan gelar sidang keliling isbat
Persidangan keliling isbat itu rencananya digelar mulai Maret sampai Desember 2014.
Pemerintah Kota Medan, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama membuat terobosan untuk memudahkan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Mereka sepakat menggelar persidangan keliling isbat (pengesahan) nikah.
Kebijakan untuk menggelar sidang keliling isbat nikah itu ditandai dengan dengan penandatangan kesepakatan antara ketiga pihak di Balai Kota Medan. Kesepakatan itu ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Kelas I-A Kaheruddin, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Medan Muslim Harahap MAP, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Medan Iwan Zulhami.
Persidangan keliling isbat itu rencananya digelar mulai Maret sampai Desember 2014. Pelayanan tersebut mulai disosialisasikan pada Januari sampai Februari 2014.
Rencananya, persidangan isbat nikah dibagi dalam lima zona. Setiap zona terdiri dari lima kecamatan.
"Ini satu terobosan, mengingat belum semua penduduk Kota Medan memiliki administrasi kependudukan, terutama akta kelahiran yang diakibatkan berbagai hal, seperti perkawinan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang dikenal dengan perkawinan siri," kata Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Rabu (8/1).
Dzulmi berharap seluruh pihak terkait benar-benar melaksanakan pelayanan tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah. Selain itu, seluruh pembiayaan dalam pelayanan itu harus dibuat transparan.
"Tidak dibenarkan meminta imbalan atau tambahan atau apa pun di luar biaya yang sudah ditentukan, karena semua itu sudah difasilitasi Pemerintah Kota Medan. Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tolong jangan memungut biaya apa pun," sambungnya.