Pernyataan Mengejutkan Politikus Golkar di Sidang Korupsi: Saya Bersalah!
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak meminta maaf pada keluarganya terkait kasus korupsi dana hibah yang kini tengah dihadapinya. Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, politikus Partai Golkar itu menyatakan jika dirinya memang bersalah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak meminta maaf pada keluarganya terkait kasus korupsi dana hibah yang kini tengah dihadapinya. Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, politikus Partai Golkar itu menyatakan jika dirinya memang bersalah atas perkara ini.
Pengakuan ini disampaikan Sahat usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Tanpa mau menjawab pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya, Sahat pun langsung mengeluarkan pernyataan pengakuan bersalah dihadapan wartawan. "Saya bersalah," ujarnya membuka pernyataan.
Dia kembali menegaskan, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarganya terkait dengan kasus ini. Ia pun juga sempat meminta didoakan agar tetap sehat supaya bisa mengikuti persidangan ini.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," tegasnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi apakah ia bakal buka-bukaan terkait modus dana hibah ini apakah juga dipakai oleh anggota dewan yang lain, dia tidak menjawab.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jatim.
Amar dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).
Kasus ini bermula dari penangkapan Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan diketahui adanya kesepakatan antara Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.
Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.
(mdk/cob)