Perpres Diteken Jokowi, Kejagung Kini Urusi Pidana Militer
Selanjutnya, Kejagung akan membahas terkait pelaksanaannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, Kejagung kini mempunyai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Di mana Presiden Jokowi meninjau ladang jagung? Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ladang jagung di kawasan food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis (6/7).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
"Betul itu (Perpres) sudah dikeluarkan dan di ttd oleh presiden," kata Leonard, Jumat (19/2).
Selanjutnya, Kejagung akan membahas terkait pelaksanaannya.
"Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," sambungnya.
Dalam Perpres tersebut di pasal 5 disebutkan:
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf Ahli; dan
k. Pusat
Dari pasal di atas, disisipkan satu huruf yaitu g1 yang mengatur soal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Sehingga, ada 7 jaksa agung muda di Kejagung.
Perpres tersebut juga mengatakan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Ketentuannya tertulis di Pasal 25B:
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, dalam pasal 36 Perpres, disebutkan bahwa setiap jaksa agung muda memiliki sekretariat dan paling banyak terdiri dari 5 direktorat. Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Perpres Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 20 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kemudian, diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2021 yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Baca juga:
Peretas Database Kejaksaan Agung Masih Berusia 16 Tahun
Kejagung Periksa Wagub Sumsel Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi
Kejagung Tangkap Buron Kasus Penipuan Lahan di Simalungun
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Asabri