Perpres Kantor Staf Kepresidenan digugat ke MA
Kewenangan dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan saling tumpang tindih dengan institusi lain.
Koalisi Penegak Konstitusi resmi mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung. Mereka menilai pembentukan kantor staf presiden adalah inkonstitusional, karena kewenangan dan fungsinya saling tumpang tindih dengan institusi lain.
"Fungsi kantor staf sebagai pengawas kepemimpinan Jokowi-JK dan komunikasi politik yang notabene-nya sudah dicover oleh menko, tugas wapres, sesneg, seskab, BPKP," ujar anggota koalisi penegak konstitusi, Erfandi yang juga merupakan seorang pengacara, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Erfandi menjelaskan, di dalam Perpres yang mengatur kewenangan Kantor Staf Kepresidenan juga melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan juga UU No. 39 Tahun 2008. Erfandi mengatakan bahwa ini melanggar dua aspek yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Dalam UU No. 39 Tahun 2008 disebutkan kementerian hanya dibatas 34 tapi menambahkan Kepala Staf Kepresidenan yang disetarakan dengan menteri itu berarti menambah jumlah kementerian jadi 35 dan ini menyalahi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," jelasnya.
Erfandi juga khawatir pembentukan Kantor Staf Kepresidenan itu tidak efesien dan justru memboroskan anggaran negara. "Yang ditakutkan adalah ini melanggar Undang-Undang dan tidak efisien dengan mempekerjakan 100 orang, ada yang setingkat menteri, deputi, juga pejabat lainnya, bayangkan pengeluarannya nanti," ujarnya.
Maka itu, Erfandi bersama anggota koalisi lainnya berharap agar MA segera cabut Perpres No. 26 Tahun 2015 ini. Dalam pengajuan gugatan itu, Erfandi juga melampirkan pemberitaan media yang mengutip pernyataan pakar hukum tata negara terkait pembahasan itu.
Koalisi Penegak Konstitusi merupakan gabungan dari tenaga relawan aliansi pemuda dan mahasiswa Jokowi-JK, tenaga ahli DPR Bidang Legislasi, forum kajian hukum dan konstitusi serta praktisi hukum telah resmi mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2011 tentang Kantor Staf Kepresidenan.