Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong Renggut 6 Korban Jiwa, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua di antara lima tersangka sudah ditahan, yakni JMN, warga Sengkang Sulsel, dan MDL, warga Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya operator eksavator di lokasi tambang.
Polisi menetapkan lima tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Penetapan tersangka dilakukan menyusul penyelidikan di lokasi tewasnya 6 penambang akibat longsor beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penetapan Lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti cukup terkait kasus pertambangan tanpa izin itu.
-
Kapan tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Kenapa tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Di mana lokasi Lembah Pasir Sumbul? Tempat camping Lembah Pasir Sumbul di Kampung Parabon Pojok, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mendadak mencuri perhatian karena keistimewaannya.
-
Di mana tebing tol di Bintaro itu longsor? Personel Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) DKI Jakarta dan petugas Jasa Marga melakukan penanganan longsor tebing tol di Jalan Mulia Bhakti, RT 06/01, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
-
Mengapa tanah longsor terjadi? Selain itu, waspada juga jika halaman atau lantai pada rumah tiba-tiba ambles, adanya tanah yang runtuh dalam jumlah yang besar, serta munculnya mata air secara tiba-tiba.
-
Di mana saja lokasi yang terdampak banjir dan longsor di Pesisir Selatan? "Paling parah terjadi di Kecamatan XI Koto Tarusan, Kecamatan IV Jurai, Kecamatan Batang Kapas, Kecamatan Lengayang dan Kecamatan Sutera," tuturnya.
"Penyidik Polres Parigi Moutong telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong," kata Didik, Kamis (18/3).
Dua di antara lima tersangka sudah ditahan, yakni JMN, warga Sengkang Sulsel, dan MDL, warga Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya operator eksavator di lokasi tambang.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih diburu polisi. Ketiga orang yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni BBT, Bombana Sulawesi Tenggara, serta KHR dan DE, warga Sulawesi Selatan. BBT merupakan pemodal pertambangan, sedangkan KHR dan DE adalah operator ekskavator.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 4 unit ekskavator, satu unit mesin dompeng, dan selang air. Barang bukti itu ditemukan di lokasi tambang di Desa Buranga.
Didik menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.
Kegiatan pertambangan ilegal Desa Buranga telah menelan enam korban jiwa pada 24 Februari 2021. Mereka tertimbun longsor di lokasi tambang.
Baca juga:
2 Penambang Emas Tertimbun Longsor di Aceh Selatan Bekerja Tanpa Izin
Dua Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Aceh Selatan
Polisi Tahan 2 Penambang Batu Bara Ilegal Dekat Makam Covid-19 di Samarinda
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait 7 Penambang Tewas di Parigi Moutong
7 Jasad Ditemukan, Pencarian Korban Longsor Tambang di Parigi Moutong Dihentikan
Polisi Amankan 150 Ton Material Hasil Penambangan Ilegal di Aceh Selatan