Perusahaan di Bandung diminta berikan THR sepekan sebelum Lebaran
THR diberikan pada pekerja yang sudah menempuh masa kerja minimal satu bulan dan terus berjalan.
Para perusahaan di Bandung, Jawa Barat, diimbau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2016. Ketentuan itu merunut pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016.
"Ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan terkait ketentuan mengenai THR bahwa THR harus diberikan kepada buruh atau pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono, di Bandung, Selasa (21/6).
Ketentuan mereka yang mendapatkan THR, menurut dia, diberikan pada pekerja yang sudah menempuh masa kerja minimal satu bulan dan terus berjalan. "Jadi sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," katanya. Adapun mereka yang sudah melewati masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan satu upah penuh.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri Disnaker Kota Bandung, Marsana, mengatakan pihaknya menerima pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan THR hingga batas waktu. "Jika ada pekerja di Bandung yang sudah berhak menerima THR, namun belum menerima THR bisa lapor ke Disnaker," ujarnya.
Berkaca dari tahun lalu masih saja ada yang tidak membayarkan THR, pihaknya memberi peringatan tegas. "Kita terus melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan terkait pelanggaran norma kerja. Mudah-mudahan tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan THR," tandasnya.