Perusak Situs Calonarang ternyata sang juru kunci sendiri
"Wis sekarang saya akui yang bangun itu saya, engko aku disalahne maneh (nanti aku disalahkan lagi)," kata Suyono.
Juru kunci Situs Calonarang, Ki Suyono Joyo Koentoro, sebelumnya menyatakan pelaku perusakan Situs Calonarang adalah Mangku, orang dari Kraton Yogyakarta. Namun belakangan Suyono malah mengaku sebagai perusak situs tersebut.
Hal itu terungkap saat proses penghentian perusakan situs yang dilakukan Polres Kabupaten Kediri dan Muspika Kecamatan Gurah.
"Wis sekarang saya akui yang bangun itu saya, engko aku disalahne maneh (nanti aku disalahkan lagi). Pak Mangku itu bukan yang bangun," kata Suyono pada merdeka.com, saat diwawancarai di depan polisi, TNI, dan sejumlah pejabat kecamatan, Selasa (4/3).
Suyono menjelaskan, pembangunan itu tujuannya untuk memudahkan dia berteduh selama menjaga situs. Ia mengaku mendapatkan uang pembangunan dari para peziarah di situs yang datang dari seluruh Indonesia dan Singapura.
"Kalau ada pengunjung kan lebih enak. Kalau ada atap untuk berteduh dan melakukan ritual," kata Suyono lugu.
Suyono tak memahami bagaimana menjaga situs purbakala, meskipun dia mengaku menjadi juru kunci karena ditunjuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri sejak 1970-an. Dia juga mengaku diangkat sebagai juru pelihara situs dari Pusat Lembaga Kebudayaan Jawi (PLKJ) Surakarta dengan surat keputusan Nomor: 009/SK/PLKJ/GB/2013 yang ditandatangani oleh Pembina PLKJ Drs. RM. Toto Widhiarto.
Keterangan Wakapolres Kediri Kompol Alfian Nurrizal, Ki Suyono akan tetap diproses jika nanti pihak BPCB Trowulan menyatakan apa yang ia lakukan adalah bentuk kesalahan yang melanggar UU Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2011.
Sementara itu Joko, orang yang mengaku membawa Pak Mangku di lokasi Situs Calonarang, menyatakan bahwa Pak Mangku tidak membangun dan melakukan perusakan seperti yang dituduhkan oleh Ki Suyono sang juru kunci.
"Pak Mangku itu orang Solo bukan Yogyakarta, dan tuduhan Ki Suyono itu salah, sebab beliau di sini adalah untuk ritual saja," kata Joko.
Kabid Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Eko Budi Santoso, membenarkan bila Suyono Joyo Koentoro adalah Jupel (Juru Pelihara) situs.
"Ia memang jupel di sini, namun SDM-nya kurang sehingga ia melakukan kesalahan seperti ini. Oleh karena itu kami bertindak cepat salah satunya akan koordinasi dengan Balai Purbakala dan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.