Perusakan di MK, polisi tak merasa kecolongan
"Tidak ada yang kecolongan. Kami sudah sesuai protap untuk penjagaan di sini," kata Yoyol dengan nada tinggi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Anesta R Yoyol mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan dengan kejadian perusakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yoyol, pihaknya sudah berjaga sesuai dengan prosedur tetap (Protap).
"Siapa bilang kecolongan. Tidak ada yang kecolongan. Kami sudah sesuai protap untuk penjagaan di sini," kata Yoyol dengan nada tinggi di Gedung MK, Kamis (14/11).
Yoyol terlihat emosional saat menjelaskan hal itu. Saat sejumlah wartawan bertanya akan hal itu, Yoyol menerangkan, tugas polisi di MK hanya di luar ruang sidang. Selebihnya, katanya, menerima perintah dari hakim jika ada yang mendesak.
"Kami hanya menjaga di luar ruang sidang. Polisi dilarang masuk dalam ruang persidangan, kecuali jika hakim yang memerintahkan. Anda bisa lihat setiap hari polisi ada di pojok sana," kata Yoyol sambil menunjuk ruang pojok di depan ruang sidang MK lantai 2.
Untuk penjagaan gedung MK, menurut Yoyol, setiap hari sebanyak 50 personel disiagakan. Semua personel itu secara penuh menjaga Gedung MK, baik saat persidangan maupun hari libur.
"Protap kami di MK ada 50 personel, itu standby baik ada persidangan maupun hari libur," ujar Yoyol.
Setelah terjadinya perusakan di Gedung MK hari ini, menurut Yoyol, kini jumlah personel kepolisian yang berjaga di MK sebanyak 150 personel.
"Itu personel gabungan, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Ini tambahan untuk menjaga keamanan," ujar Yoyol.
Seperti diberitakan, keributan bermula saat pembacaan putusan gugatan sengketa Pilkada Provinsi Maluku. Saat itu, Hakim Ketua Hamdan Zoelva sudah membacakan putusan untuk gugatan dari Pemohon nomor urut 4, Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangaji.
Saat hakim membacakan putusan lainnya untuk pemohon kedua, keributan mulai terdengar dari lantai tiga Gedung MK. Dari gedung tiga, beberapa orang turun dan berteriak-teriak di lantai dua, depan ruang sidang.
Setelah itu, seseorang melemparkan kursi ke arah monitor yang berada depan ruang sidang. Setelah itulah, keributan mulai mengarah pada pengrusakan. Massa yang terprovokasi juga melakukan hal serupa dan memaksa memasuki ruang persidangan.
Hari ini, MK merencanakan akan membacakan tiga putusan untuk tiga pemohon dari sengketa pilkada yang sama. Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00 Wib.