Pesta DJ bugil dan striptease di Surabaya bertarif Rp 26 juta
Harga itu hanya untuk show. Jika mau booking kamar dan servis lanjutan harus bayar lagi.
Polisi menangkap sejumlah wanita yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) telanjang dan para wanita penari bugil. Mereka biasa datang ke tempat hiburan malam di kota Surabaya. Tarifnya Rp 26 juta per paket. Nominal angka itu, hanya untuk live selama tiga jam dan sewa tempat.
"Untuk bisa menggelar live DJ plus tarian striptease ini, si pemesan harus menyediakan uang Rp 26 juta untuk satu paket," kata Kapolrestebes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Kamis (24/10) siang di Mapolrestabes Surabaya.
Sedangkan menurut salah satu penyidik, untuk bisa mengikuti atau menerima undangan acara live DJ plus tarian bugil itu, tidak sembarang orang.
"Harus punya jaringan khusus, untuk bisa mendapat undangan acara itu. Tidak semua orang bisa masuk dan harus bayar. Karena Rp 26 juta itu didapat dari uang tiket masuk dari pengunjung yang mendapat undangan," katanya.
Dan acara itu, hanya khusus live DJ dan tarian telanjang dari empat penari. Sedangkan untuk acara-acara lainnya (booking kamar) merupakan service lain.
"Acara tersebut khusus untuk acara itu saja (live DJ plus tarian telanjang), tidak ada acara lainnya," terangnya lagi.
Sementara menurut pengakuan para tersangka, mereka baru dua kali ini menggelar live DJ plus tarian bugil di Surabaya, dan pada acara yang kali keduanya, mereka dibekuk oleh anggota Reskrim Polrestabes Surabaya di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Bubutan Surabaya.
"Kita baru dua kali menggelar acara ini di Surabaya," kata Danang, si pencari order.
Diberitakan sebelumnya, polisi sukses membongkar gelar acara live DJ yang disertai tarian striptease. Enam orang berhasil diamankan polisi di salah satu klub malam di Jalan Bubutan Surabaya.
Enam orang yang berhasil diamankan polisi adalah, Danang (31), asal Dusun Ngujung Singosari, Kabupaten Malang, Sifa (18), asal Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kediri, dan empat penari telanjang asal Kediri, yaitu Dita (22), Veny (20), Putri (21) dan Saskia (20).
Tersangka Danang berperan sebagai pencari order, sedang Sifa sebagai DJ-nya. Untuk empat perempuan lainnya bertindak sebagai penari striptease.
Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.