Petani Cilacap usulkan 2.235 hektar lahan sengketa masuk prioritas TORA
Petani Cilacap usulkan 2.235 hektar lahan sengketa masuk prioritas TORA. Total lahan seluas 2.235 hektar itu tersebar di Kecamatan Patimuan, Gandrungmangu, Bantarsari, Kawunganten, Wanareja, dan Kecamatan Cimanggu.
2.235 Hektar lahan tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Cilacap diprioritaskan oleh petani untuk diusulkan jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada program reforma agraria Kabupaten Cilacap 2018. Luasan lahan tersebut hanya sebagian kecil dari lahan seluas 11.149 hektar berstatus sengketa di Cilacap.
Lahan prioritas TORA tersebut, rinciannya terletak di Cikuya seluas 65 hektar, lahan Perumahan Tampungan di wilayah HGU PTPN IX seluas 25 hektar, lahan sawah Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan seluas 1.134 hektar dan lahan di Grugu dan Bringkeng Kecamatan Kawunganten dengan luasan 1.000 hektar. Lainnya redistribusi tanah tahun 2010 di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Cipari dan Cimanggu seluas 11 hektar.
Total lahan seluas 2.235 hektar itu tersebar di Kecamatan Patimuan, Gandrungmangu, Bantarsari, Kawunganten, Wanareja, dan Kecamatan Cimanggu.
Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM), Petrus Sugeng mengatakan, di percepatan reforma agraria saat ini pihaknya mengajukan prioritas 2.235 hektare sebab dinilai sudah clean and clear datanya. Maksudnya, keberadaan tanah, jumlah luasan, dan pengusul sudah jelas. Di tingkat calon penerima pun, tak ada perbedaan pendapat menyangkut sistem dan luasan bagian atas tanah.
Para petani Cilacap kini tengah mempersiapkan data lahan yang akan diusulkan masuk TORA program reforma agraria Kabupaten Cilacap 2018 dan menyerahkannya pada akhir Oktober 2017.
"Data-data itu sudah harus sudah clean and clear akhir Oktober," jelas Petrus, Selasa (3/10).
Rencana penyerahan data itu disesuaikan dengan hasil dua kali audiensi percepatan reforma agraria antara para petani dengan DPRD Cilacap pada Jumat (22/9) dan Kamis (28/9). Dalam pertemuan itu, DPRD Cilacap memberi batas penyerahan data lengkap TORA pada akhir Oktober 2017. Dana untuk pelaksanaan juga sudah disiapkan melalui anggaran Dipa.
"Untuk menggelontorkan dana itu acuannya dari data," ujarnya.
Petrus menjelaskan, ada dua skema yang bisa dijalankan dalam reforma agraria. Pertama, redistribusi tanah yakni tanah sengketa akan diserahkan dan diatasnamakan ke petani, baik secara komunal maupun pribadi. Kedua, perhutanan sosial dimana tanah tetap dimiliki oleh negara, namun dikelola oleh masyarakat dengan sejumlah perjanjian bagi hasil.