Petinggi KY jadi tersangka, JK minta Polri bertugas pakai etika
Wapres JK: Harusnya Polri jangan langsung jadikan petinggi KY tersangka.
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau akrab disapa JK angkat bicara terkait polemik penetapan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keduanya tersangkut kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin.
Dalam pandangan JK, polemik ini sesungguhnya bisa dihindari jika masing-masing pihak, baik Polri maupun Komisi Yudisial, mampu menahan diri. Polri seharusnya tidak terburu-buru menetapkan dua petinggi KY sebagai tersangka.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
"Polisi juga harusnya somasi dulu, jangan langsung tersangka, menjalankan tugas, tapi sebaiknya sesuai etika. Itu sebaiknya menahan diri dan menghormati tugas masing-masing," ujar JK usai salat Jumat bersama undangan Open house di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7).
Sebaliknya, Komisi Yudisial juga diminta menjalankan tugas dengan wajar dan tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi. "KY tentu tugasnya mengawasi hakim, pengadilan dengan cara aturan yang wajar, artinya, jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Tidak bisa mendahului," katanya.
Mantan ketua umum Partai Golkar ini meminta semua pihak mengedepankan etika dalam menjalankan tugas dan fungsi. "Sebaiknya menahan diri, menghormati tugas masing-masing-masing, tapi saling menghargai," ucapnya.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Meski ada laporan tersebut, KY tetap memberikan sanksi ke Sarpin. Dia tidak boleh memimpin persidangan selama enam bulan.
"Pleno KY lengkap terdiri dari tujuh orang menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing (non-palu) selama enam bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar hakim Sarpin," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Tak berapa lama, Bareskrim akhirnya menyatakan telah menetapkan Suparman dan Taufiqurahman menjadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
Baca juga:
Komjen Budi Waseso meradang diminta mundur dari Kabareskrim
Pemuda Muhammadiyah desak Jokowi dan Kapolri copot Kabareskrim
Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim periksa 2 pimpinan KY habis Lebaran
Kapolri tegaskan kasus pencemaran nama Sarpin bukan sengketa pers
Komjen Budi Waseso: Buya Syafii enggak usah campuri urusan hukum