Petugas bebaskan 10 orang yang dipasung karena gangguan jiwa
Ihda Ahmad asal Desa Purwodari dipasung selama 16 tahun, karena kerap melempar batu ke rumah warga.
Petugas Puskesmas bersama aktivis peduli kesehatan Jawa Timur membebaskan 10 orang pengidap gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya di Kediri-Jawa Timur, Kamis (11/12). Setelah dibebaskan para penderita gangguan jiwa ini dikumpulkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kabupaten Kediri sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang untuk diobati.
10 Orang penderita gangguan jiwa yang dibebaskan ini berasal dari dua wilayah kecamatan di Kabupaten Kediri yakni Kecamatan Kras dan Kecamatan Mojo. Untuk Kecamatan Mojo ada empat orang yaitu Ernawati dari Desa Tambibendo, Matoha dari Desa Keniten, Riyanto dari Desa Keniten dan Renitania dari Desa Mojo.
Sedangkan dari Kecamatan Kras ada enam orang antara lain Siswanto dari Desa Jabang, Slamet dari Desa Bleber Erma Dan Ihda Ahmad dari Desa Purwodadi, Senen dari Desa Nyawangan dan Supriono dari Desa Bendosari.
Pihak keluarga umumnya mengaku terpaksa memasung korban karena mengamuk dan membahayakan orang lain. Seperti Ihda Ahmad asal Desa Purwodari dipasung selama 16 tahun, karena kerap melempar batu ke rumah warga dan menganiaya orang tuanya. Ahmad akhirnya dipasung di dapur rumahnya dengan kaki terikat rantai.
Pihak keluarga sebenarnya telah berusaha mengobati para korban ke rumah sakit umum, rumah sakit jiwa maupun penyembuhan alternatif.
"Sudah diobati ke mana-mana namun tidak membuahkan hasil. Karena kehabisan biaya untuk berobat akhirnya keluarga dengan terpaksa kita pasung, dari pada membuat warga resah," kata Siti Latifah salah satu korban pasung.
Menurut pihak puskesmas dan aktivis kesehatan pembebasan para korban pasung dilakukan dalam upaya mewujudkan program nasional bebas pasung tahun 2015 mendatang.
"Para korban sebenarnya telah mendapatkan perawatan rutin tetapi hasilnya belum maksimal. Oleh karena itu mereka perlu memperoleh perawatan intensif di rumah sakit jiwa," terang Suparmiati perawat Puskesmas di Kecamatan Kras.
Melalui perawatan intensif ini para penderita gangguan jiwa ini diharapkan sembuh dan bisa kembali ke kampung halaman untuk bersosialisasi dengan masyarakat.