Ratusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas
Ratusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.
Data yang dihimpun KPU Garut, ratusan petugas yang sakit terjadi tanggal 15 Februari 2024 atau H+1 Pemilu.
Ratusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mencatat ratusan petugas pemilu jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas. Dari ratusan orang itu, dua petugas KPPS diketahui meninggal saat menjalankan tugasnya sebagai petugas pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin mengatakan ratusan petugas yang sakit dan meninggal terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), hingga petugas keamanan TPS."Bila dijumlahkan, total yang meninggal dan sakit itu berjumlah 292 orang, namun tidak semuanya akibat kelahan karena ada juga yang akibat hal lainnya diluar kegiatan Pemilu. Data itu kami catat sejak tanggal 7 hingga 18 Februari 2024," kata Dian.
Untuk KPPS, total petugas meninggal berjumlah 4 orang. Namun dari jumlah tersebut, dua di antaranya diketahui meninggal di luar kegiatan Pemilu dan 2 lainnya saat kegiatan pemilu.
Dia mengatakan, dua KPPS yang meninggal di luar kegiatan pemilu adalah yang bertugas di Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota dan Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan.
“Sedangkan dua lainnya yang meninggal saat bertugas di Pemilu adalah KPPS Desa Cihurip Kecamatan Cihurip dan KPP Desa Sukamukti Kecamatan Sukawening,”
jelasnya.
merdeka.com
Selain petugas KPPS, Dian juga mengungkapkan ada dua petugas keamanan TPS yang meninggal dalam Pemilu. Kedua petugas keamanan TPS itu diketahui bertugas di Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong dan Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng.
Data yang dihimpun KPU Garut, ratusan petugas yang sakit terjadi tanggal 15 Februari 2024 atau H+1 Pemilu. Setidaknya tercatat 143 orang petugas PPS, KPPS, dan keamanan TPS yang sakit dan mengalami kecelakaan kerja di waktu tersebut.
“Kebanyakan memang karena kelelahan setelah melaksanakan tugas mereka sebagai petugas dalam kegiatan Pemilihan Umum. Ada yang sampai harus mendapatkan perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, ada juga yang hanya cukup berobat jalan saja,” ungkapnya.
“Yang dua orang meninggal saat bertugas sebagai KPPS ini memang memiliki riwayat penyakit penyerta, tapi dalam proses penerimaan kondisi kesehatan mereka mereka dinyatakan dalam batas normal oleh yang memeriksa sehingga diterima, dan itu sesuai dengan dokumennya,” katanya.
Dian menyebut biaya pengobatan petugas yang sakit dicover oleh BPJS. Namun, dia masih menemukan petugas harus mengeluarkan uang pribadi saat berobat di fasilitas kesehatan.
Bagi petugas yang meninggal, baik KPPS maupun keamanan TPS, KPU memberikan santunan kepada keluarga sesuai aturan yang berlaku. “Maksimal bantuannya Rp36 juta dan uang pemakaman Rp10 juta,” sebutnya.